Advertisement
PENELITIAN UGM: Warga Mampu Juga Dibiayai Negara, JKN BPJS Gagal Capai Keadilan Sosial
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan FK-KMK UGM membeberkan hasil penelitian mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS yang belum mampu mencapai keadilan sosial seperti diamanahkan perundang-undangan.
Penelitian itu disampaikan dalam Work Shop Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pemerataan Kuratif, yang digelar Selasa (8/10/2019) di Gedung Penelitian dan Pengembangan FK-KMK UGM. Work shop kali ini bertujuan menelaah pelaksanaan kebijakan JKN pada 2019.
Advertisement
Pada 2014 lalu, PKMK FK-KMK UGM telah memproyeksikan kebijakan JKN kemungkinan tidak dapat mencapai tujuan sesuai dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2014 dan UUD 1945 tentang pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata.
Proyeksi itu terbukti dengan hasil penelitian PKMK pada 2019 yang menemukan pendanaan JKN untuk masyarakat miskin (Penerima Bantuan Iuran-PBI APBN) terbukti salah sasaran, karena masih ada yang digunakan untuk membiayai masyarakat mampu atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri.
Penelitian itu juga menemukan masalah pemerataan layanan kesehatan yang menggunakan JKN. Pemerataan layanan kesehatan hanya terjadi di Pulau Jawa dan daerah kaya namun tidak terjadi di daerah pinggiran atau terpencil. Penelitian itu menemukan pula, defisit BPJS terjadi karena tidak ada batasan paket manfaat dalam JKN serta terakhir mengenai kebijakan kompensasi yang tidak dapat diimplementasikan untuk daerah yang sulit terjangkau karena BPJS kesulitan dana.
"Dengan begitu berdasarkan hasil penelitian tersebut Kebijakan JKN hingga 2019 belum dapat mencapai tujuan keadilan sosial dalam pelayanan kesehatan," kata Ketua Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan FK-KMK UGM, Laksono Trisnantoro, Selasa.
Jika tidak ada perubahan dalam pelaksanaan kebijakan JKN, diprediksi tujuan pemerataan dalam layanan kesehatan tidak akan pernah tercapai. Manfaat JKN BPJS kata dia hanya akan banyak digunakan oleh masyarakat mampu yang berada di dekat kota besar.
Terkait dengan defisit BPJS yang direspons pemerintah melalui kenaikan premi menurutnya juga tidak akan mampu menyelesaikan persoalan JKN selama PBI masih salah sasaran. Kebijakan Pusat kata dia sudah tepat memainkan premi di semua segmen, namun kebijakan tersebut hanya cukup untuk menutup defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun. "Dana amanat yang terkumpul di BPJS tidak akan cukup untuk membiayai kebijakan kompensasi, karena dana tersebut masih tetap dipakai untuk membiayai peserta PBPU,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
- Heroe Poerwadi Kumpulkan Berkas Pendaftaran Cawali ke DPD Golkar Kota Jogja
- Kereta Api Terlambat, Daops 6 Yogyakarta Minta Maaf
Advertisement
Advertisement