Air Tinggal Menetes, Warga Tepus Endapkan Air Keruh untuk Mandi
Warga Padukuhan Duwet di Tepus mengandalkan air keruh dari Kali Wonosari akibat kemarau. Air harus diendapkan sebelum digunakan.
Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kaburnya terpidana kasus pencurian berinisial DN seusai menjalani sidan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Wonosari, Rabu (23/10/2019), tak hanya menjadi perhatian di internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Pasalnya, tim dari Kejati DIY juga turun tangan untuk penyelidikan terkait dengan adanya unsur kelalaian dari petugas saat menjemput tahanan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri, mengatakan jajarannya tidak sendirian dalam mengusut dan memeriksa petugas terkait dengan kaburnya salah seorang tahanan. Menurutnya, tim dari Kejati DIY turun tangan dalam mengungkap kronologi pasti kejadian. “Saat ini belum datang, tapi dalam waktu dekat pasti datang untuk pemeriksaan,” kata Ari saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/10/2019).
Menurut dia, Kejari Gunungkidul masih memburu keberadaan DN. Disinggung mengenai adanya kelalaian dari petugas, Ari belum bisa memastikan. Namun apabila benar petugas menyalahi aturan, maka kedua petugas yang melakukan antar jemput akan dijatuhi sanksi. Hanya, ia tidak bisa mengungkapkan karena kewenangan berada di Kejaksaan Agung. “Akan ada laporan dari Kejari Gunungkidul ke Kejati DIY. Kemudian Kejati melapor ke Kejagung. Jika benar ada kesalahan dari petugas, maka pasti petugas bersangkutan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” katanya.
Ari menuturkan peristiwa kaburnya tahanan merupakan kasus pertama yang terjadi di Kejari Gunungkidul. Kejadian tersebut juga menjadi pembelajaran agar kasus yang sama tidak terulang. “Bakal kami perketat lagi,” tuturnya.
DN diketahui kabur seusai menjalani sidang di PN Wonosari. Hingga sepekan sejak kabur, belum diketahui pasti bagaimana kronologi kejadian. Banyak rumor yang berkembang, salah satunya pelaku kabur saat diajak ke penginapan oleh petugas pengantar. Meski demikian, Ari tidak merinci secara pasti karena kaburnya DN dilakukan setelah sidang putusan di pengadilan. “Masih terus kami periksa. Yang jelas, kami sudah menetapkan DPO bagi terpidana,” katanya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan, mengatakan jajarannya siap membantu Kejari Gunungkidul untuk mencari tahanan yang kabur seusai menjalani sidang. Menurut dia, surat agar membantu dalam pencarian telah diterima pada Senin (28/10). Tindak lanjut dari surat tersebut, Polres Gunungkidul menerjunkan petugas untuk membantu pencarian. “Kami ikut mencari dan kalau tertangkap langsung kami serahkan ke Kejari Gunungkidul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Padukuhan Duwet di Tepus mengandalkan air keruh dari Kali Wonosari akibat kemarau. Air harus diendapkan sebelum digunakan.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.