Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat, Peserta Perusahaan di Jogja Diklaim Tak Akan Turun Kelas

Sunartono
Sunartono Jum'at, 01 November 2019 03:37 WIB
Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat, Peserta Perusahaan di Jogja Diklaim Tak Akan Turun Kelas

Ilustrasi BPJS Kesehatan./Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat

Harianjogja.com, JOGJA— BPJS Kesehatan Kota Jogja memastikan peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) tidak berpotensi turun kelas seiring dinaikkannya iuran BPJS.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Jogja Dwi Hesti Yuniarti menjelaskan peserta perusahaan dijamin tidak turun kelas meski ada kenaikan iuran BPJS. Sehingga mereka akan tetap berada di minimal kelas II dalam layanan fasilitas kesehatan. "Kalau peserta perusahaan tidak ada yang turun kelas karena pengaruh penyesuaian iuran," terangnya kepada Harianjogja.com, Kamis (31/10/2019).

Ia menambahkan untuk patokan penentuan kelas bagi peserta perusahaan masih sama seperti sebelumnya. Antara lain dengan menyesuaikan gaji yang dilaporkan, jika seorang karyawan memiliki gaji di bawah Rp4 juta maka akan berada di kelas III. Sedangkan karyawan perusahaan yang memiliki gaji di atas Rp4 juta bisa memilih kelas I.

Hesti mengakui khusus untuk peserta mandiri kemungkinan akan memilih turun kelas. Karena berdasarkan identifikasinya, saat kenaikan iuran BPJS baru diwacanakan banyak peserta yang sudah mengajukan permohonan turun kelas.

“Kalau yang setelah informasi kenaikan, kebetulan hari ini kami belum cek. Tetapi sebelum ada perpres [kenaikan iuran BPJS], baru saat wacana memang sudah banyak yang turun kelas [untuk peserta mandiri],” katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online