Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ilustrasi Miras (JIBI)
Harianjogja.com, JOGJA-DPRD Kota Jogja akan menyiapkan Perda Minuman Beralkohol (mihol) untuk memperbarui aturan yang sudah ada. Naskah akademik perda tersebut sedang disusun dan akan dibahas pada 2020.
Ketua DPRD Kota Jogja, Danang Rudiyatmoko, menjelaskan penyusunan perda ini mengingat perda miras yang sudah terlampau lama dan kurang spesifik mengatur peredarannya. "Sampai sekarang kami masih pakai Perda Miras tahun 1953, Perda tertua Jogja," ujarnya, Rabu (11/12/2019).
Ia mengatakan sebenarnya di tingkat provinsi sudah ada regulasi terkait mihol, yakni Perda No. 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan. Menurutnya, perda ini masih lemah sosialisasinya hingga ke level bawah, sehingga ia menargetkan regulasi ini diturunkan ke tingkat kota.
Ia menggunakan istilah mihol, bukannya miras, karena menurutnya miras pengertiannya terlalu samar, sedangkan mihol bisa lebih spesifik. Mihol kata dia ada dua jenis, yakni untuk laboratorium dan untuk konsumsi. "Ada prosentase tertentu, diukur kadarnya, membahayakan tidak," ungkapnya.
Ia mengungkapkan regulasi ini bukan untuk melarang sama sekali mihol, namun mengatur konsumsi dan peredarannya. Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Jogja, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri.
Ia berharap dengan perda ini nanti penegakan mihol bisa lebih tegas ketimbang perda sebelumnya. "Intinya ada pengaturan dan penindakan kalau ada pelangharan. Kepentingqn yang lain seperti pariwisata kita lihat sejauh mana bisa ditoleransi," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, mengatakan perda miras memang sudah saatnya diperbarui, karena ada beberapa hal yang belum diatur. Ia mencontohkan peredaran miras secara online, tidak disebutkan dalam perda miras 1953. Soal sanksi juga karena merujuk nilai rupiah waktu itu, hanya sebesar Rp5.000 atau kurungan maksimal enam bulan penjara.
Pada 2019 ini ia mengakui hanya menindak pelanggaran miras sebanyak tiga kasus. Sedangkan pada 2018 pohaknya menindak 45 kasus. "Karena perdanya sudah tua, jelas menyebabkan kendala dalam penegakan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Israel kembali menyerang armada bantuan Gaza di laut internasional. Puluhan kapal disita dan ratusan aktivis ditahan.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.