Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Sutikno (kiri) memperlihatkan pelaku, SB, beserta barang bukti, di Mapolresta Jogja, Sabtu (28/12/2019). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA-- Polresta Jogja menangkap satu dari dua pelaku pencurian barang di dalam mobil dengan modus memecah kaca. SB, melancarkan aksinya pada Senin (25/11/2019) dini hari lalu, di rumah korban, jalan Menteri Supeno, Sorosutan, Umbulharjo.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Sutikno, menjelaskan kejadian bermula ketika korban, Hendri Rusdiawan pulang ke rumah dan memarkirkan mobilnya di depan rumah dengan kondisi beberapa barang masih berada di dalam mobil, Minggu (24/12/2019) malam.
Keesokan harinya, saat bermaksud mengambil barang di dalam mobil ia mendapati kaca mobil di bagian kiri belakang pecah. “Ia pun mengecek kondisi di dalam mobil yakni tas warna hitam berisi laptop dan sejumlah nota sudah tidak ada di tempat,” katanya, Sabtu (28/12/2019).
Polisi menangkap SB di kosnya yayng beralamat di Jalan Mt Haryono. SB beraksi bersama rekannya, IR, yang ditangkap di Kabupaten Semarang oleh Polres Semarang. Dalam melancarkan aksinya, SB bertindak sebagai jongki sedangkan IR mengeksekusi.
Sekali aksi, keduaya hanya memerlukan waktu sekitar lima menit. Diawali dengan mengecek kondisi mobil, apa ada barang berharga di dalamnya, lalu melihat situasi sekitar, jika aman, IR langsung mengeksekusi. “Kaca yang dipecah biasanya bagian belakang kiri, agar tidak terlihat oleh pengguna jalan lainnya,” katanya.
Untuk sementara, polisi hanya menemukan satu TKP dalam kasus ini, namun pihaknya akan terus mendalami untuk mencari apakah masih ada TKP lainnya. “Masih kami telusuri karena tidak menutupp kemungkinan masih ada TKP lainnya,” ungkapnya.
Atas tindakannya, kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang yang diambilnya dengan membongkar atau memecah, sebagaimana Pasal 363 ke-4e, ke-5e KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Belajar dari kejadian ini, ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada pada potensi kejahatan di sekitarnya. Bagi pemilik mobil, pastikan untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, apalagi sampai terlihat dari luar, karena ini adalah yang memancing SB dan IR melancarkan aksinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
BPOM menemukan 31 obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal pada pengawasan Mei-Juni 2026. Sebanyak 30 produk mengandung BKO.
Instagram kini memungkinkan pengguna memasukkan foto yang menandai akun mereka ke grid profil utama tanpa mengunggah ulang konten.
Marc Márquez memburu gelar MotoGP kedelapan. Simak daftar pebalap dengan gelar kelas utama terbanyak sepanjang sejarah.
Como menang 4-1 atas RB Leipzig pada debut Liga Champions, tetapi tidak menurunkan satu pun pemain Italia dalam starting XI.
Penjualan mobil listrik dan plug-in hybrid di Rusia melonjak 118 persen saat pasokan bensin terganggu akibat serangan terhadap kilang minyak.