Bank BPD DIY Kembali Gelar Malioboro Run 2026, Angkat Konsep Culture on Track
Bank BPD DIY kembali menggelar Malioboro Run 2026 bertema Culture on Track dengan lebih dari 8.000 peserta dan rute yang melewati sejumlah ikon budaya Jogja
Rumah Sitorus yang berada di Desa Argorejo Kecamatan Sedayu Bantul yang menimbulkan sengketa./Suara.com-Putu Ayu
Harianjogja.com, BANTUL—Pendeta Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu, Bantul, Tigor Yunus Sitorus akan mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja atas Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul No.345/2019 tentang Pembatalan Penetapan GPdI Sedayu sebagai Rumah Ibadat. Bahkan Sitorus berencana pindah rumah dan memindahkan rumah ibadatnya.
“Iya rencananya begitu [mencabut gugatan dan pindah rumah],” ucap Sitorus saat ditanya soal informasi pencabutan gugatan, Rabu (1/1/2020). Soal detailnya terkait dengan rencana tersebut Sitorus meminta untuk menanyakan langsung pada kuasa hukumnya.
Sitorus juga tidak menampik bahwa dirinya berencana untuk pindah rumah. Namun ia tidak menjelaskan secara detail alasannya, “Banyak pertimbangannya,” ujar Sitorus saat ditanya alasan pindah rumah.
Sebagaimana diketahui, rumah Sitorus di Dusun Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Bantul sempat didemo warga setempat pada 9 Juli 2019 lalu. Warga menolak rumah tinggal Sitorus dijadikan tempat ibadah. Padahal rumah ibadah yang didirikan Sitorus tersebut sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) per Januari 2019.
Sebulan pascademo warga, Bupati Bantul mencabut IMB rumah ibadat yang didirikan Sitorus melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2019 tentang Pembatalan Penetapan GPdI Sedayu sebagai Rumah Ibadat yang Mendapatkan Fasilitas Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat. Pihak GPdI kemudian menggugat SK tersebut yang hingga saat ini masih dalam proses di PTUN dan rencananya gugatan tersebut akan dicabut.
Kuasa Hukum Tigor Yunus Sitorus, Budi Hermawan mengaku tidak mengetahui pasti soal rencana kliennya pindah rumah, karena itu merupakan ranah pribadi. Namun demikian ia menduga rencana kepindahan tersebut karena situasi dan kondisi yang sudah tidak memungkinkan. “Mungkin terkait dengan kenyamanan saja, karena menyesuaikan situasi,” kata Budi.
Menurut Budi, gugatan di PTUN merupakan persoalan administrasi yang tidak menyangkut soal tempat tinggal. Namun demikian ia menyerahkan sepenuhnya pada soal rencana pindah atau tidak.
Budi menyatakan rencana pencabutan gugatan di PTUN sedang dalam pembicaraan bersama sejumlah pihak, termasuk dengan Sitorus dan Pemkab Bantul selaku tergugat. Dia mengatakan tujuan gugatan dilayangkan adalah untuk memastikan hak-hak Sitorus sebagai warga negara terpenuhi dan Pemkab Bantul juga tidak abai.
Lebih lanjut pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja ini mengatakan banyak dinamika yang terjadi dalam proses persidangan dan banyak yang perlu dipertimbangkan. Pihaknya tidak mengejar soal kalah menang dalam pengadilan. “Namun bagaimana hak Sitorus terpenuhi kalau dirasa sudah tak memungkinkan lagi ibadah di situ, kenapa tidak mencari lokasi lain dan [kami] minta dibantu dan difasilitasi haknya oleh pemerintah, karena pemerintah yang punya kewenangan,” ujar Budi.
Bupati Bantul Suharsono, sebelumnya mengatakan bahwa kasus sengketa rumah ibadah di Bandut Lor, Argorejo, Sedayu sudah selesai dan sudah kondusif. “Sudah cabut laporan, tidak akan dilanjutkan di PTUN. Pak Sitorus mau jual rumah, mau cari lokasi lain. Sudah tidak ada masalah,” ujar Suharsono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bank BPD DIY kembali menggelar Malioboro Run 2026 bertema Culture on Track dengan lebih dari 8.000 peserta dan rute yang melewati sejumlah ikon budaya Jogja
Manchester City kalah 1-3 dari Nottingham Forest di Liga Inggris. Kekalahan ketiga beruntun membuat The Citizens tertinggal enam poin dari Arsenal.
Lando Norris merebut pole position F1 GP Brasil 2026 di Interlagos. Verstappen ke-16, sementara Russell dan Leclerc terkena penalti.
Veda Ega Pratama finis kedelapan dalam kualifikasi Moto3 Qatar 2026, tetapi harus memulai balapan dari posisi ke-14 akibat penalti.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 8 November 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatannya.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Minggu 8 November 2026, tersedia enam keberangkatan setiap arah dengan tarif Rp12.000.