Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi perangkat desa./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Nominal pemberian honorarium jasa pelayanan bagi warga pelayan masyarakat di Kota Jogja yang berlaku mulai Januari 2020 belum jelas. Kendati sudah dipastikan ada anggaran untuk honor tersebut, namun hingga kini nominalnya masih menunggu hasil kalkulasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Jogja.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Kota Jogja, Octo Noor Arafat, mengaku telah mengusulkan sejumlah nominal setiap jasa pelayanan bagi warga pelayan masyarakat. Namun usulan itu saat ini masih dalam proses di TPAD Kota Jogja.
Dia mengatakan Bagian Tata Pemerintahan mengajukan usulan berdasar tingkatan kewilayahan saja dengan melihat pembanding stimulan administrasi setiap RT dan RW. "Yang sebelumnya ada di belanja hibahnya kecamatan," katanya, akhir pekan lalu.
Pemberian honorarium, kata dia, didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja No.72/2019 tentang Pemberian Honorarium Jasa Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat. "Tujuannya untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas warga pelayan masyarakat. Ini untuk memberikan penghargaan dan apresiasi kepada warga pelayan masyarakat," katanya.
Adapun mekanisme proses penyaluran honorarium yakni ahampir sama seperti anggaran belanja langsung. Pihaknya hanya tinggal menunggu angkanya saja dari TPAD yang kemudian akan dimasukkan dalam keputusan Wali Kota yang berisi tentang penetapan besaran nominal honorarium yang diterima kepada jasa pelayanan bagi warga pelayan masyarakat.
Penyaluran honorarium dilakukan tiap semester atau dua kali dalam setahun. Adapun penerima honorarium meliputi Ketua Lembaga Pemerdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK); Ketua pengurus kampung; Ketua PKK mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurhaan; serta Ketua RW dan Ketua RT.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Wasesa mengatakan pihaknya belum dapat menyebutkan nominal honorarium ini. Saat ini pihaknya masih dalam tahap evaluasi APBD oleh Gubernur DIY. "Mungkin Selasa kami informasikan lagi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ganda putra Indonesia punya 10 gelar juara dunia, terbanyak sepanjang sejarah. Fajar/Shohibul Fikri jadi tumpuan di BWF World Championships 2026 India. Bisa tam
Porsche Taycan dikabarkan bakal dihentikan produksinya pada 2030. Laporan media Jerman menyebut manajemen dan dewan pekerja telah sepakat. CEO Michael Leiters b
Slipknot resmi mengumumkan perpisahan dengan Sid Wilson setelah hampir tiga dekade bersama. Alasan keluarnya sang DJ masih menjadi misteri.
Kemkomdigi meminta Google dan Apple menghapus aplikasi Hornet dari Play Store dan App Store di Indonesia karena persoalan kepatuhan aturan PSE dan aduan masyara
Google menghadirkan fitur baru yang memungkinkan pengguna menghapus watermark pada gambar, video, dan musik hasil kreasi AI Gemini.