Dies Natalis UNSA ke-28, Astrid Soroti Makna Estafet Antargenerasi
Dies Natalis ke-28 UNSA di Stadion Sriwedari diisi senam sehat dan lomba estafet. Astrid Widayani menyoroti makna estafet antargenerasi.
Ilustrasi tanah longsor/Okezone
Harianjogja.com, SLEMAN- Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda wilayah Sleman harus terus diwaspadai. Jika curah hujan tinggi terjadi dalam tiga hari lamanya, kondisi tanah yang jenuh dan tak bisa lagi menyerap air bisa menimbulkan bahaya longsor.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sleman Makwan menjelaskan curah hujan dengan intensitas tinggi selama tiga hari berturut-turut bisa menyebabkan kondisi tanah jenuh dan tak mampu lagi menyerap air. Kondisi tersebut bisa berdampak fatal, salah satunya terjadinya bencana longsor.
"Kondisi [tanah] saat ini, "rodok" [agak] jenuh. Sebab kadang hujan dengan curah tinggi kemudian tidak ada hujan," katanya kepada Harianjogja.com, Rabu (8/1/2020).
Tanah yang sudah jenuh, jelas Makwan, terjadi saat lapisan tanah yang di antara partikelnya sudah dipenuhi air. Ketika sudah jenuh, tanah tidak lagi mampu menyerap air. Dampaknya, air akan langsung melintasi permukaan tanah tersebut. Jika di wilayah perbukitan terjadi tanah jenuh disertai beban berat di atasnya, potensi longsor bisa terjadi.
"Nah ketika tanah jenuh kemudian hujan turun dengan intensitas tinggi, maka potensi longsor di lereng ataupun banjir sangat mungkin terjadi," katanya.
Di wilayah Sleman, lanjut dia, intensitas hujan yang turun dalam beberapa hari terakhir beruntung reda. Jika saja hujan terus menerus turun, potensi bencana longsor di wilayah perbukitan bisa saja terjadi.
"Di wilayah Prambanan itu hujan nya masih sedikit-sedikit. Lagi pula, jenis tanahnya banyak bebatuan cadas. Kalau jenis tanahnya lempong [liat], kalau sudah jenuh, potensi longsornya sangat tinggi," katanya.
Gerakan tanah yang terjadi di Losari 2 Wukirharjo Prambanan pada Selasa (7/1/2020) kemarin, katanya, masih berskala lokal. BPBD juga belum menemukan rekahan-rekahan tanah yang bisa membahayakan pemukiman penduduk. Meski begitu, dia berharap agar masyarakat tetap untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi bencana.
Warga, katanya, jangan sampai lalai dalam mengantisipasi potensi bencana di sekitarnya. Jika lalai dan tidak siaga bencana bisa saja terjadi. "Salah satu caranya, menjaga agar aliran air di wilayah perbukitan tidak tertutup. Aliran air harus mengalir di tempatnya, tidak kemana mana," pinta Makwan.
BMKG Stasiun Klimatologi Mlati JOGJA jauh hari mengingatkan munculnya potensi cuaca ekstrem di wilayah DIY. Potensi curah hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai angin kencang, masih berpotensi terjadi. "Kami sudah meminta agar pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan," kata Kepala Stasiun Klimatologi Mlati BMKG Jogja, Reni Kraningtyas.
Dia menjelaskan, potensi hujan lebat disertai angin kencang yang terjadi disebabkan meningkatnya aktivitas Monsun Asia. Peningkatan aktivitas Monsun Asia itu menjadikan adanya penambahan massa udara basah di wilayah Indonesia. Kondisi ini dapat meningkatkan potensi pembentukan awan hujan cukup signifikan.
"Jadi tetap perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologis lainnya berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dies Natalis ke-28 UNSA di Stadion Sriwedari diisi senam sehat dan lomba estafet. Astrid Widayani menyoroti makna estafet antargenerasi.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.