Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Laut Jawa, 6 Meninggal dan 140 Dicari
Kapal Virgo Transport 8 membawa 243 orang dan hilang kontak di Laut Jawa. Sebanyak 103 orang dievakuasi, enam meninggal dan 140 masih dicari.
Ilustrasi. /Bisnis-Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Masih adanya penjualan daging dari ternak mati di wilayah Gunungkidul membuat Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul harus menggandeng kepolisian setempat untuk pencegahan aksi tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi penularan penyakit terutama antraks ke manusia.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul Bambang Wisnu Broto di Gunung Kidul, Sabtu, mengatakan komunikasi lintas sektoral untuk pencegahan jual beli ternak mati di wilayah Gunungkidul mendesak dilakukan.
"Selama ini kami telah banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan masih maraknya aktifitas jual beli ternak yang mati. Petugas pernah mendatangi lokasi di mana ternak mati dijual dan mendapati bangkai tersebut disimpan dalam rumah pemotongan hewan," kata Bambang.
Menurut dia, selama ini petugas baru mengetahui jual beli ternak mati di sebuah rumah pemotongan hewan di wilayah Desa Semanu, Kecamatan Semanu. Meskipun demikian, monitoring akan terus dilakukan untuk mengetahui lokasi lain yang juga menjalankan praktik jual beli ternak mati itu.
“Pernah ditemukan disimpan dalam pendingin, kami paksa untuk dikubur. Ini baru di satu titik di Semanu itu,” kata dia.
Ia mengatakan, hal semacam ini menjadi perhatian pihaknya lantaran bangkai ternak merupakan daging yang tidak sehat. Untuk itu, pihaknya akan melakukan komunikasi lintas sektoral salah satunya dengan menggandeng pihak kepolisian dalam penanganannya.
“Kami komunikasikan dengan semua sektor termasuk pihak kepolisian dalam penindakan secara hukum,” katanya.
Saat ini, lanjut Bambang, bupati telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan jual beli dan konsumsi ternak mati. Hal tersebut untuk mengantisipasi penularan penyakit berbahaya ke manusia, salah satunya adalah antraks.
"Sejak kemarin, Jumat (10/1/2020) kami telah dikeluarkan surat edaran bupati tentang larangan konsumsi dan menjual ternak mati,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Anak Agung Putra Dwipayana menambahkan berkaitan dengan praktik jual beli ternak mati ini, kepolisian masih menunggu koordinasi dengan pemerintah.
"Tindakan jual beli bangkai tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Untuk praktik tersebut, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kapal Virgo Transport 8 membawa 243 orang dan hilang kontak di Laut Jawa. Sebanyak 103 orang dievakuasi, enam meninggal dan 140 masih dicari.
Warga Ngringo, Jaten, Karanganyar, Jevon Joechelin Jotham, tercatat dalam manifes Virgo Transport 8 yang masih dalam pencarian.
Desa Wisata Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Bantul, menjadi lokasi workshop literasi keuangan yang mempertemukan anak-anak muda dengan pengelola desa wisata
Video CCTV kecelakaan maut Bekonang Sukoharjo memperlihatkan bus menabrak dua motor hingga dua korban satu keluarga meninggal dunia.
BPH Migas mengungkap kenaikan harga BBM nonsubsidi ikut mendorong permintaan Pertalite hingga 11 persen secara nasional.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi membuka Festival Kebudayaan Yogyakarta (FKY) 2026 di Lapangan Beran, Sleman, Minggu (13/9/2026)