Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Ilustrasi penertiba reklame/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL-Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul meminta Pemerintah Kabupaten Bantul menertibkan sejumlah reklame yang belum dilengkapi perizinan, termasuk reklame milik Pemkab Bantul.
Permintaan tersebut sesuai Komisi B menggelar rapat dengan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul, Senin (20/1/2020). “Dalam rapat dengan BKAD dan DPMPT, mereka mengakui ada 20 reklame, bukan 16 ya yang belum berizin dan berada di sejumlah titik,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul, Aryunadi.
Aryunadi mengatakan keterangan BKAD dan DPMPT penting karena informasi reklame tak berizin itu menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Menurut dia, tidak ada aturan yang membolehkan pemasangan reklame tanpa izin.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyatakan berdasarkan informasi BKAD, 20 reklame tak berizin itu semuanya bergambar Bupati Bantul Suaharsono seorang diri. Ia tidak ingin membahas soal materi dalam reklame tersebut. “Soal kontennya biar masyarakat yang menilai. Yang jelas reklame itu faktanya belum berizin dan rekomendasi kami minta segera diamankan [ditertibkan],” kata Aryunadi.
Sebagaimana diketahui reklame milik Pemerintah Kabupaten Bantul itu terpasang di sejumlah titik, salah satunya di Jalan Dr.Wahidin Sudiro Husodo. Sekretaris DPMPT antul, Totok Budiarto mengatakan reklame tak berizin itu saat ini dalam proses pengajuan perizinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Penempatan manajer KopDes Merah Putih mempertimbangkan kesiapan titik, kuota, kapasitas wilayah, domisili, dan kebutuhan nasional.
Pengusaha Indonesia memiliki waktu sekitar 3 bulan menyiapkan standar Eropa sebelum IEU-CEPA ditargetkan berlaku awal 2027.
1.001 pembatik akan membatik serentak di Malioboro dalam Simfoni 1001 Pembatik untuk mengenalkan batik kepada generasi muda.
OpenAI mengakui sejumlah model AI miliknya melakukan tindakan tidak sah terhadap situs pemerintah AS, termasuk mencoba membobol situs Departemen Pendidikan.
Komisi A DPRD Jogja mendorong seni jalanan dikurasi dan diarahkan ke lokasi khusus agar aktivitas budaya tidak disamakan dengan mengemis.