Blackout Karimun Belum Pulih, Warga Sewa Hotel demi Bekerja
Pemadaman listrik di Karimun belum sepenuhnya pulih. Warga menyewa hotel demi bekerja, sementara PLN mempercepat pemulihan sistem.
Proses pembongkaran papan reklame optik, di Jalan Kaliurang Km 8, Kabupaten Sleman. Selasa (19/11/2019)./Istimewa-Satpol PP DIY
Harianjogja.com, SLEMAN—Setelah papan reklamenya dibongkar paksa beberapa hari lalu, pemilik papan reklame raksasa di Jalan Kaliurang Km. 8, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman juga dimejahijaukan. Bahkan dari hasil sidang di Pengadilan Negeri Sleman, akhir pekan lalu, pemilik reklame tersebut dijatuhi denda sebesar Rp10 juta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad mengatakan pembongkaran reklame berukuran 4 x 6 meter tersebut merupakan rangkaian pelaksanaan dari Instruksi Gubernur DIY No.4/2019 tentang Bulan Tertib Jalan. Tak hanya ratusan media reklame kecil macam banner, spanduk, dan rontek ilegal dicopoti, papan reklame besar yang dinilai melanggar aturan pun ditindak.
“Khusus untuk pemilik papan reklame besar, tindakan yang kami ambil tak bisa serampangan, melalui prosedur yang berlaku, dari teguran, surat peringatan I-III, kalau tidak digubris, baru kami bongkar paksa dan perkarakan ke pengadilan,” ucap Noviar kepada Harianjogja.com, Sabtu (23/11/2019).
Sejak dicanangkan pada awal November lalu, tambah Noviar, sudah ada 16 unit papan reklame bermasalah yang dibongkar. Jumlah itu belum termasuk papan reklame yang masih mendapatkan surat teguran dan surat peringatan I.
“Jika sudah sampai tahap Surat Teguran III, kami berikan waktu selama tiga hari kepada pemilik reklame untuk membongkarnya sendiri, jika tidak diindahkan lagi sesuai dengan aturan yang berlaku kami lakukan pembongkaran. Contohnya salah satu reklame Jalan Kaliurang Km. 8, beberapa hari lalu. Kami juga membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Sleman. Hasilnya, pemilik reklame didenda Rp10 juta,” ucap Noviar.
Dia berharap bagi pelaku usaha yang memasang baliho agar dapat mengurus izin terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang. “Pemasangan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan. Jadi tidak sembarang memasang reklame di jalan,” ujar dia.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Sumantri menambahkan rencana sampai akhir tahun nanti akan ada sekitar 10 reklame yang akan dibongkar. “Pembongkaran reklame ini kebanyakan pemilik reklame tidak memilik izin pemasangan reklame,” ucap dia.
Menurut dia kebayakan dari pemilik reklame ini adalah mereka tidak memiliki surat izin pembuatan reklame dari pejabat yang berwenang. “Jika benar tidak mempunyai izin kami akan melakukan tindakan dengan memanggil pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran reklame tersebut secara mandiri,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemadaman listrik di Karimun belum sepenuhnya pulih. Warga menyewa hotel demi bekerja, sementara PLN mempercepat pemulihan sistem.
Rupiah melemah ke Rp18.060 per dolar AS pada perdagangan Selasa 28 Juli 2026. Investor mencermati sentimen domestik dan perkembangan kebijakan global yang memen
Mitchell Baker cetak hattrick di debut Timnas Indonesia vs Kamboja. Media Vietnam juluki 'Pembunuh Kotak Penalti' dan 'permata mentah'.
Aldila Sutjiadi lolos ke perempat final WTA 500 DC Open 2026 bersama Erin Routliffe. Kalahkan Kenin/Potapova 2-0, siap hadapi wakil tuan rumah.
Paolo Maldini dan Leonardo mundur dari FIGC 16 hari setelah ditunjuk, akibat gagal menunjuk Andrea Pirlo sebagai pelatih timnas Italia.
Harga emas Antam di Pegadaian naik Rp10.000 per gram pada Selasa 28 Juli 2026. Emas 1 gram kini dijual Rp2.727.000 dengan buyback Rp2.426.000.