Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Ilustrasi hotel/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA-Hotel virtual yang kian menjamur di sejumlah kota termasuk Jogja sampai saat ini belum memiliki regulasi yang mengatur dan beberapa di antaranya ditengarai tidak mengantongi izin selayaknya hotel. Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja diharapkan tegas menindak hotel virtual jika memang terbukti tidak berizin.
Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Jogja, Gatot Sudarmono, mengakui belum ada regulasi soal hotel virtual yang semuanya berbasis di luar negeri. "Yang masalah soal fungsi hunian, rumah tangga jadi guest house," katanya, Jumat (31/1/2020).
Padahal jika ada perubahan fungsi hunian, pemilik juga harus mengurus perubahan IMB, dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang harus dimiliki usaha penginapan. Ia mengungkapkan sampai saat ini belum ada yang mengajukan perubahan IMB ini.
Menyikapi ini, pihaknya akan melakukan pencermatan internal untuk melihat apa saja permasalahan yang rerjadi di hotel virtual. Menurutnya, dari operasional hotel virtual yang biasanya tarifnya lebih mahal dari hotel biasa, banyak pajak yang semestinya masuk ke Pemkot tapi lepas.
Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja, Susanto Dwi Antoro, mengatakan keberadaan hotel virtual seperti OYO, Red Doors dan Iri tidak menyetor pajak ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), padahal jasa perhotelan merupakan sektor unggulan Pemkot.
"Kalau kemaren kami konsultasi ke BKPM pusat, rekomendasinya regulasi tetap pusat. Tapi kita juga akan diakusi dengan Pemkot khusisnya Dinas Perizinan agar memilliki ketegasan. Kalau memang tidak ada izin ya suruh tutup. Karena tidak menguntungkan Kota Jogja, malah merugikan," ujarnya.
Terkait regulasi, ia menuturkan bahkan di tingkat pemerintah pusat juga belum ada yang mengatur hotel virtual. Menurutnya, seperti halnya ojek online, hotel virtual selama ini dibiarkan beroperasi dulu baru kemudian dibuatkan regulasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Trump minta China dan Taiwan menahan diri di tengah ketegangan. AS belum pastikan kirim senjata ke Taipei dan soroti chip Taiwan.
Okupansi hotel Jogja naik hingga 70% saat long weekend. PHRI DIY ungkap tren booking mendadak dan imbau wisatawan waspada penipuan.
Serabi 2026 bantu lebih dari 1.800 UMKM perempuan memahami bisnis digital, strategi harga, dan pengembangan usaha berbasis data.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.