Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ilustrasi hotel/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA-Hotel virtual yang kian menjamur di sejumlah kota termasuk Jogja sampai saat ini belum memiliki regulasi yang mengatur dan beberapa di antaranya ditengarai tidak mengantongi izin selayaknya hotel. Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja diharapkan tegas menindak hotel virtual jika memang terbukti tidak berizin.
Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Jogja, Gatot Sudarmono, mengakui belum ada regulasi soal hotel virtual yang semuanya berbasis di luar negeri. "Yang masalah soal fungsi hunian, rumah tangga jadi guest house," katanya, Jumat (31/1/2020).
Padahal jika ada perubahan fungsi hunian, pemilik juga harus mengurus perubahan IMB, dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang harus dimiliki usaha penginapan. Ia mengungkapkan sampai saat ini belum ada yang mengajukan perubahan IMB ini.
Menyikapi ini, pihaknya akan melakukan pencermatan internal untuk melihat apa saja permasalahan yang rerjadi di hotel virtual. Menurutnya, dari operasional hotel virtual yang biasanya tarifnya lebih mahal dari hotel biasa, banyak pajak yang semestinya masuk ke Pemkot tapi lepas.
Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja, Susanto Dwi Antoro, mengatakan keberadaan hotel virtual seperti OYO, Red Doors dan Iri tidak menyetor pajak ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), padahal jasa perhotelan merupakan sektor unggulan Pemkot.
"Kalau kemaren kami konsultasi ke BKPM pusat, rekomendasinya regulasi tetap pusat. Tapi kita juga akan diakusi dengan Pemkot khusisnya Dinas Perizinan agar memilliki ketegasan. Kalau memang tidak ada izin ya suruh tutup. Karena tidak menguntungkan Kota Jogja, malah merugikan," ujarnya.
Terkait regulasi, ia menuturkan bahkan di tingkat pemerintah pusat juga belum ada yang mengatur hotel virtual. Menurutnya, seperti halnya ojek online, hotel virtual selama ini dibiarkan beroperasi dulu baru kemudian dibuatkan regulasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Penempatan manajer KopDes Merah Putih mempertimbangkan kesiapan titik, kuota, kapasitas wilayah, domisili, dan kebutuhan nasional.
Pengusaha Indonesia memiliki waktu sekitar 3 bulan menyiapkan standar Eropa sebelum IEU-CEPA ditargetkan berlaku awal 2027.
1.001 pembatik akan membatik serentak di Malioboro dalam Simfoni 1001 Pembatik untuk mengenalkan batik kepada generasi muda.
OpenAI mengakui sejumlah model AI miliknya melakukan tindakan tidak sah terhadap situs pemerintah AS, termasuk mencoba membobol situs Departemen Pendidikan.
Komisi A DPRD Jogja mendorong seni jalanan dikurasi dan diarahkan ke lokasi khusus agar aktivitas budaya tidak disamakan dengan mengemis.