KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ilustrasi tawuran pelajar./JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN--Empat terduga pelaku tawuran ditangkap jajaran reserse kriminal (reskrim) Polsek Ngaglik, Sleman. Keempatnya masih duduk di bangku SMP di wilayah Sleman.
Keempat pelaku terdiri dari dua pelaku berasal dari SMPN 5 Pandowoharjo atas nama LTN, 14, dan RA, 15, dan dua pelaku lainnya dari SMP Piri Ngaglik yakni DA, 14, dan NN, 14.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan sebelumnya beredar video yang mengatakan jika aksi tawuran yang dilakukan antara dua SMP di Bumi Sembada tersebut merupakan aksi kejahatan jalanan (klithih).
"Kemarin videonya banyak yang beredar bahwa aksi yang dilakukan anak anak tersebut adalah peristiwa klithih, namun kenyataannya bukan, hanya ada gesekan setelah bertanding futsal, antara anak SMPN 5 Pandowoharjo melawan SMP Piri, sebelumnya mereka sudah janjian untuk bertanding, jadi bukan dalam ajang pertandingan resmi," jelasnya.
Dalam pertandingan futsal antara siswa dua SMP tersebut yang dilakukan di Meteor Futsal, Sardonoharjo, Jalan Kaliurang Km 13, Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, SMPN 5 Pandowoharjo kalah dengan skor tipis atas SMP Piri yakni 8-10.
Sebelumnya, mereka melakukan perjanjian satu sama lain. Isi dalam perjanjian tersebut, yakni barang siapa yang kalah diharuskan membayar Rp150.000 dan membayar biaya sewa lapangan futsal sebesar Rp70.000.
"Lalu mereka bubar dan kemudian mereka ribut di depan toko swalayan tak jauh dari Meteor Futsal, kemudian salah satu anak dari SMPN 5 Pandowoharjo menyabetkan besi ujung gir ke salah satu anak SMP Piri, namun tidak kena. Kemudian mereka bergeser ke selatan ke arah Pasar Gentan mereka ribut lagi dan lempar-lemparan batu kemudian digeledah oleh polisi ditemukan ada celurit," terangnya
Pelaku tawuran tersebut kemudian digeledah oleh polisi. Petugas berhasil mengamankan celurit yang dibawa oleh DA, 14, dan tongkat dengan ujung gir yang dibawa RA, 15. Polisi juga menyita dua kendaraan motor matic yang dipakai berboncengan para pelaku.
Adapun, barang bukti yang diamankan oleh polisi diklasifikasikan sebagai senjata tajam berbahaya dan benda tumpul yang membahayakan dan dengan terpaksa dilakukan penegakan hukum. Polisi pun mengenakan undang-undang darurat atas perbuatan keempat pelaku yang notabene masih di bawah umur.
"Tidak dilakukan penahanan, kerena mereka juga mau ujian mereka juga diharuskan wajib lapor, alasan pelaku membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti," terangnya.
Senada dengan Yuliyanto, Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi Karyanto mengatakan jika kejadian tawuran antardua sekolah menengah pertama tersebut berawal ketika dua SMP di kabupaten Sleman tersebut bertanding futsal bersama di Meteor Futsal di Jalan Kaliurang Km. 13, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman.
.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.