Satpol PP Tertibkan Praktik Sewa Tikar di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Qori Oktohandoko (kiri), menunjukan barang bukti praktik penambangan ilegal di Ponjong yang dititipkan di halaman Dinas Perhubungan Gunungkidul, Jumat (7/2/2020)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polda DIY mengungkap praktik tambang batu kapur ilegal di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, Jumat (31/1/2020). Ungkap kasus illegal mining ini berlangsung secara beruntun karena hanya berjarak sepekan dengan pengungkapan kasus tambang batu cadas ilegal di Dusun Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin pada Jumat (24/1/2020).
Kasubdit IV Pidter Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Qori Oktohandoko, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen polisi dalam mengungkap illegal minning di DIY. “Pengungkapan tidak hanya di Gunungkidul, tetapi menyasar seluruh wilayah DIY. Jika ada praktik penambangan ilegal, maka akan kami tindak,” kata Qori kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
Dalam ungkap kasus di Desa Bedoyo polisi menangkap dua orang tersangka, yakni SS, 63, warga Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, dan PPT, 57, warga Pademangan, Jakarta Utara. “Keduanya berperan sebagai penanggung jawab dan pemilik usaha tambang,” kata Qori.
Menurut dia, ungkap kasus ini berkaitan dengan salah satu perusahaan tambang di Gunungkidul. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, polisi menghentikan operasi perusahaan tersebut. “Masih terus kami dalami termasuk potensi adanya tersangka baru,” katanya.
Qori menuturkan pengungkapan ini tidak lepas dari hasil dari penyelidikan petugas. Saat digerebek pelaku tidak bisa menunjukkan izin resmi terkait dengan kegiatan tersebut. “Sempat memiliki izin, tapi sudah kedaluwarsa sejak 16 tahun yang lalu. Jadi mereka langsung kami tangkap,” katanya.
Selain menahan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit dump truk dan dua ekskavator. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang No.4/2019 tentang Mineral Batu Bara dan atau Pasal 161 jo 55 KUHP. “Ancamannya kurungan maksimal sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Qori.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
BNPB melaporkan banjir melanda Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat akibat hujan deras, ribuan rumah terendam.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.