7 Ekor Kambing Warga Tepus Mati Diserang Hewan Misterius
Tujuh kambing warga Tepus, Gunungkidul, mati dengan luka gigitan diduga akibat serangan kawanan hewan liar di tengah kemarau
Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Qori Oktohandoko (kiri), menunjukan barang bukti praktik penambangan ilegal di Ponjong yang dititipkan di halaman Dinas Perhubungan Gunungkidul, Jumat (7/2/2020)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polda DIY mengungkap praktik tambang batu kapur ilegal di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, Jumat (31/1/2020). Ungkap kasus illegal mining ini berlangsung secara beruntun karena hanya berjarak sepekan dengan pengungkapan kasus tambang batu cadas ilegal di Dusun Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin pada Jumat (24/1/2020).
Kasubdit IV Pidter Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Qori Oktohandoko, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen polisi dalam mengungkap illegal minning di DIY. “Pengungkapan tidak hanya di Gunungkidul, tetapi menyasar seluruh wilayah DIY. Jika ada praktik penambangan ilegal, maka akan kami tindak,” kata Qori kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
Dalam ungkap kasus di Desa Bedoyo polisi menangkap dua orang tersangka, yakni SS, 63, warga Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, dan PPT, 57, warga Pademangan, Jakarta Utara. “Keduanya berperan sebagai penanggung jawab dan pemilik usaha tambang,” kata Qori.
Menurut dia, ungkap kasus ini berkaitan dengan salah satu perusahaan tambang di Gunungkidul. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, polisi menghentikan operasi perusahaan tersebut. “Masih terus kami dalami termasuk potensi adanya tersangka baru,” katanya.
Qori menuturkan pengungkapan ini tidak lepas dari hasil dari penyelidikan petugas. Saat digerebek pelaku tidak bisa menunjukkan izin resmi terkait dengan kegiatan tersebut. “Sempat memiliki izin, tapi sudah kedaluwarsa sejak 16 tahun yang lalu. Jadi mereka langsung kami tangkap,” katanya.
Selain menahan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit dump truk dan dua ekskavator. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang No.4/2019 tentang Mineral Batu Bara dan atau Pasal 161 jo 55 KUHP. “Ancamannya kurungan maksimal sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Qori.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tujuh kambing warga Tepus, Gunungkidul, mati dengan luka gigitan diduga akibat serangan kawanan hewan liar di tengah kemarau
Cara cek rekening penipu online sebelum transfer melalui layanan CekRekening dan Kredibel. Simak langkah serta tindakan jika sudah menjadi korban.
Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta bersama Universitas Dhyana Pura Bali menggelar Summer Camp Visual Ethnography 2026 bersama mahasiswa Jepang
Studi AVILOO terhadap lebih dari 500.000 tes mengungkap kondisi baterai 20 model mobil listrik setelah menempuh hingga 150.000 kilometer.
Daftar 10 pemain dengan market value tertinggi Super League 2026/2027. Stjepan Loncar milik Persija menjadi yang termahal dengan nilai Rp20,86 miliar.
Google meluncurkan Google Pics, platform desain dan edit gambar berbasis AI Nano Banana yang disiapkan untuk bersaing dengan Canva dan Adobe Express.