Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Ilustrasi Satpol PP./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA-Kos Eksklusif yang berada di Kampung Miliran, Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, telah masuk proses tindak pidana ringan (Tipiring). Pasalnya, kos eksklusif ini tidak mengantongi izin baik pondokan, homestay maupun hotel.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, menjelaskan pihknya telah memanggil pemilik hotel pada Jumat (7/2/2020) lalu. “Ketika dipanggil pertama dulu yang datang karyawan, tidak bisa menunjukkan izin dengan alasan dibawa pemiliknya. Tapi setelah dipanggil pemiliknya juga tidak bisa menunjukkan,” ujarnya, Senin (10/2/2020).
Karena tidak ada izin, maka kos eksklusif ini ditindak dalam tipiring sesuai Perda Pondokan. Selain itu, pemilik juga diminta untuk menghentikan operasional sistem sewa harian. "Dalam pengawasan kami untuk segera mengurus izin sebagai homestay," ujarnya.
Pihaknya juga tengah mengawasi hotel yang berlokasi di sisi timur Jalan Ipda Tut Harsono yang juga tidak memiliki izin sebagaimana mestinya. Hotel itu kini di bagian kaca depan sudah ditutup kertas dan tidak terlihat adanya operasional hotel.
Hotel ini bermasalah karena dengan izin pondokan, menerapkan sistem sewa harian. Dari spesifokasi bangunan juga ditengarai tidak sesuai dengan yang diajukan dalam izin. "Kemaren masih sempat operasional, tapi katanya itu tamu yang sudah booking beberapa bulan sebelumnya. Makanya kami pantau terus," katanya.
Selain itu, hotel virtual juga menjadi prioritas pengawasannya. Pihaknya akan mengecek di lapangan setiap hotel virtual itu sudahkah memiliki izin. Joka sudah, apakah sesuai dengan fungsinya atau belum. "Kalau perizinan tertib artinya mulai dari sosialisasi ke masyarakat juga sudah, tidak ada masalah dari masyarakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
SPMB Sleman 2026 dibuka dengan jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Ini syarat dan ketentuan lengkapnya.
Jadwal SIM Keliling Jogja Mei 2026 lengkap di Alun-Alun Kidul, Sasono Hinggil, dan MPP. Cek lokasi, jam, dan syarat perpanjangan SIM A dan C terbaru.
DPRD DIY ungkap irigasi rusak, petani kesulitan air, hingga alih fungsi lahan yang ancam ketahanan pangan.
Guru honorer Kulonprogo terancam imbas SE Mendikdasmen 2026. Disdikpora siapkan penataan menuju status ASN.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 turun pada 16 Mei 2026. Simak daftar harga lengkap terbaru di Pegadaian dan Logam Mulia.