Jamasan Pusaka di Gunungkidul, Ini Makna Filosofis di Balik Ritual
Pemkab Gunungkidul menggelar jamasan pusaka di Bulan Suro. Simak makna filosofi Tosan Aji dan rangkaian acara di 10 lokasi.
ilustrasi./dok
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memberikan kesempatan yang luas kepada bakal calon kepala daerah dari jalur independen untuk mengumpulkan syarat dukungan sebanyak-banyaknya. Diharapkan berkas tidak diserahkan di akhir batas waktu penyerahan syarat dukungan.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan penyerahan syarat dukungan untuk maju dari jalur independen baru dibuka mulai Rabu (19/2/2020). Meski demikian bakal calon pasangan sudah sibuk memasukkan data dukungan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.
Dalam tahap pengisian bukti dukungan secara online ini, kata Andang, KPU memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pasangan untuk mengisi. Bahkan, meski ada proses submit atau penguncian terhadap bukti data dukungan, bakal calon masih bisa mengubah data yang dimiliki. “Bisa meminta ke KPU untuk dibuka dengan tujuan untuk memperbarui data dukungan sesuai dengan kondisi terkini,” katanya, Selasa (18/2/2020).
Andang mencontohkan proses pembukaan terhadap data yang telah dikunci pernah dilakukan oleh tim dari pasangan Anton Supriyadi-Suparno. Menurut dia, secara langsung tim meminta kepada KPU untuk membuka kembali agar bisa memperbaiki data yang dimiliki. “Senin [17/2] kemarin pasangan Anton Supriyadi-Suparno meminta data yang telah dikunci dibuka kembali dengan harapan bisa memperbaiki. Kami mengizinkan untuk proses perbaikan data yang telah diinput,” katanya.
Untuk melengkapi data ini berlaku bagi semua bakal calon yang mau maju dari jalur independen. “Istilahnya bisa dilakukan untuk memenuhi syarat dukungan sampai sebelum berkas diserahkan secara langsung ke KPU,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, menambahkan untuk penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon dari jalur independen KPU sudah mempersiapkan tim penerima, lokasi penyerahan hingga koordinasi dengan Bawaslu maupun aparat keamanan. “Kami siap membuka penyerahan daftar dukungan sesuai dengan dalam tahapan,” katanya.
Dia mengimbau kepada pasangan untuk menyerahkan bukti dukungan di awal-awal penerimaan. “Jangan mepet sehingga ada waktu untuk memperbaiki data yang dirasa kurang,” katanya.
Menurut Hani, KPU membuka konsultasi kepada setiap pasangan terkait dengan tata cara dan mekanisme dalam penyerahan syarat dukungan. “Pasangan juga harus menata dokumen sesuai dengan prosedur yang ditetapkan seperti surat pernyataan diisi lengkap, bukti dukungan dilengkapi tanda tangan dan fotokopi KTP-el berbasis RT, RW, dusun hingga desa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menggelar jamasan pusaka di Bulan Suro. Simak makna filosofi Tosan Aji dan rangkaian acara di 10 lokasi.
KPK menghormati pelimpahan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung dan memastikan terus memantau perkembangan penyidikannya.
SMA Trensains Muhammadiyah Sragen lolos Program Sekolah Garuda Transformasi bermodal 1.900 prestasi nasional dan internasasional.
Pemkab Sleman masih menerapkan WFH bagi ASN. Namun, baru 7,6% pegawai memanfaatkannya meski kuota kerja dari rumah mencapai 25%.
Haedar Nashir menilai korupsi menjadi salah satu persoalan terbesar Indonesia dan mendesak Presiden memimpin langsung pemberantasan korupsi.
Dua pelajar DIY resmi diberangkatkan mengikuti pelatihan Paskibraka Nasional di Jakarta sebelum bertugas pada HUT Ke-81 RI di Istana Negara.