Jamasan Pusaka di Gunungkidul, Ini Makna Filosofis di Balik Ritual
Pemkab Gunungkidul menggelar jamasan pusaka di Bulan Suro. Simak makna filosofi Tosan Aji dan rangkaian acara di 10 lokasi.
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD bersama-sama dengan Bupati Gunungkidul sepakat membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) baru. Kesepakatan ini juga sebagai penanda dimulainya tugas legislasi yang dimiliki oleh anggota Dewan di 2020.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Eckwan Mulyana, mengatakan tiga raperda yang dibahas meliputi Raperda Lurah; Perubahan Perda No.3/2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah 2015-2025 dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan. Kesepakatan pembahasan ini ditandai dengan dibacakannya nota pengantar tiga raperda dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung Senin (17/2/2020).
Eckwan menjelaskan tindaklanjut kesepakatan itu Dewan juga sudah menyusun tiga panitia khusus untuk membahas tiga raperda. “Selanjutnya nanti masing-masing pansus memanggil organisasi perangkat daerah [OPD] terkait untuk membahas tiga raperda yang dibahas,” kata Eckwan saat ditemui Harian Jogja, Selasa (18/2/2020).
Menurut dia, tiga raperda yang dibahas merupakan pembahasan pertama kalinya untuk program legislasi di tahun ini. Sesuai dengan kesepakatan dengan Bupati, di 2020 ada 15 raperda yang akan dibahas. “Dari jumlah itu ada 12 rancangan merupakan usulan Bupati dan tiga lainnya merupakan inisiatif DPRD,” katanya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul, Miksan, mengatakan jajarannya sudah menyerahkan tiga draf raperda ke Dewan. Menurut dia, peraturan yang akan dibuat disesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan serta menyesuaikan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi.
Dia mencontohkan untuk Raperda tentang Lurah, di Gunungkidul sebenarnya sudah ada Perda tentang Kepala Desa. Hanya, peraturan itu harus diubah seiring diubahnya nama desa menjadi kalurahan sesuai dengan Perda No.6/2019 tentang Kalurahan. “Di dalam raperda tentang Kalurahan yang sedang dibahas nanti berisi bagaimana pengangkatan hingga pemberhentian lurah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menggelar jamasan pusaka di Bulan Suro. Simak makna filosofi Tosan Aji dan rangkaian acara di 10 lokasi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 14 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan keberangkatan mulai pukul 05.05 WIB.
Gunung Merapi berstatus Siaga. BPPTKG mencatat enam guguran lava sejauh 2 km ke Kali Sat dan Putih pada Senin malam.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 14 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan setiap hari.
KLH akan mewajibkan produsen membiayai pengelolaan sampah melalui skema PRO sebagai penguatan tanggung jawab produsen atas kemasan.
Lima SD Negeri di Gunungkidul resmi digabung mulai tahun ajaran 2026/2027 karena kekurangan murid. Ratusan SD lainnya juga belum memenuhi kuota siswa.