SPMB Gunungkidul 2026, Pendaftaran Kelas Olahraga Mulai Dibuka
SPMB Gunungkidul 2026 dimulai. Pendaftaran kelas olahraga SMP dibuka lebih awal di empat sekolah dengan kuota terbatas.
Ilustrasi penambangan batu. /Solopos-Burhan Aris Nugraha
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul mencatat lahan kritis di Bumi Handayani mencapai 1.544,63 hektare. Mayoritas kerusakan lahan ini berada di zona utara.
Kepala Bidang Konservasi dan Kerusakan Lahan DLH Gunungkidul, Luh Gde Suastini, mengatakan luasan lahan kritis terus berkurang setiap tahunnya. Hingga saat ini cakupan lahan kritis mencapai 1.544,63 hektare. “Setiap tahun kami rutin mendata untuk memastikan apakah lahan kritis bertambah atau berkurang,” kata Luh Gde kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).
Menurut dia, pendataan tidak hanya dengan pengamatan di lapangan. Pemantauan juga dilakukan dengan memanfaatkan citra satelit. Lahan kritis terjadi karena beberapa faktor, baik faktor alam maupun ulah manusia. “Kalau yang berada di pinggiran sungai kerusakan terjadi karena terjangan banjir. Tapi ada juga lahan kritis yang dipicu penebangan dan aktivitas perambahan secara liar,” katanya.
Lahan kritis mayoritas berada di wilayah utara seperti di Kecamatan Semin, Ponjong, Ngawen, hingga Gedangsari. Adapun luasan kerusakan di setiap titik bervariasi mulai puluhan hingga ratusan hektare. “Titik lahan kritis paling banyak ada di Desa Candirejo, Kecamatan Semin yang luasnya mencapai 200 hektare,” katanya.
Keberhasilan mengurangi lahan kritis tidak lepas dari partisipasi pemerintah desa dalam program penanaman pohon. “Partisipasi dari warga juga sangat penting. Misalnya di daerah aliran sungai [DAS] Oya, bisa ditanami sengon atau pohon lainnya sehingga lahan kritis tidak bertambah karena terjangan banjir,” tutur dia.
Sekretaris DLH Gunungkidul, Aris Suryanto, menambahkan hampir 60% lahan kritis disebabkan aktivitas penambangan. Sesuai aturan, pasca penutupan tambang harus ditindaklanjuti dengan reklamasi. Hanya, program tersebut belum berjalan dengan baik.
Menurut dia, proses reklamasi terbagi menjadi dua sesuai dengan izin pertambangan. Khusus untuk izin usaha, kewajiban reklamasi berada di perusahaan, sedangkan kawasan pertambangan rakyat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. “Masalahnya kami [DLH] tidak memiliki kewenangan karena ada di Pemda DIY. Untuk penanganan kami menggandeng pemerintah desa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SPMB Gunungkidul 2026 dimulai. Pendaftaran kelas olahraga SMP dibuka lebih awal di empat sekolah dengan kuota terbatas.
Amerika Serikat disebut telah menghabiskan Rp507 triliun untuk operasi militer melawan Iran sejak konflik pecah Februari 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Festival Dalang Cilik Kulonprogo menjadi ajang regenerasi dalang muda dan pelestarian budaya wayang di kalangan pelajar.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan
Kelurahan Patangpuluhan Jogja memperkuat literasi gizi keluarga lewat pelatihan B2SA untuk mempertahankan nol kasus stunting.