Serangan Monyet Bikin Resah Petani Tanjungsari Gunungkidul
Warga Padukuhan Kelor, Kemadang, Tanjungsari mengeluhkan serangan monyet ekor panjang yang merusak area pertanian yang dimiliki karena bisa gagal panen.
ilustrasi./dok
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul memiliki waktu sebulan untuk meneliti berkas dukungan yang diserahkan oleh pasangan Anton Supriyadi-Suparno. Verifikasi administrasi dilakukan guna memastikan keabsahan dukungan untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah dari jalur independen
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan jajarannya optimistis bisa menyelesaikan verifikasi administrasi secara tepat waktu. Penelitian ini sudah dimulai Kamis (27/2) dan berlangsung hingga 25 Maret 2020. “Kami memiliki waktu sekitar satu bulan untuk meneliti keabsahan berkas yang diserahkan pasangan Anton-Suparno,” kata Hani kepada Harian Jogja, Senin (2/3/2020).
Dia menjelaskan dalam tahapan verifikasi administrasi terdapat beberapa elemen keabsahan bukti dukungan, salah satunya untuk meminimalisir adanya potensi dukungan ganda dari masyarakat. Untuk teknis pengecekan dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Lewat aplikasi ini bisa diketahui adanya potensi dukungan dari masyarakat. Bahkan kalau pasangan yang menyerahkan lebih dari satu, sistem sudah bisa mendeteksi adanya potensi kegandaan di internal dukungan maupun antarpasangan,” katanya.
Verifikasi administrasi juga untuk memastikan kesesuaian data antara surat pernyataan pendukung dengan fotokopi KTP-el apakah masuk dalam daftar pemilih atau tidak. Cara ini dilakukan dengan menyandingkan antara data bukti dukungan dengan daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2019 atau di dokumen data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) Pilkada 2020. Namun apabila syarat dukungan tidak masuk ke dalam dua daftar ini, maka KPU harus melakukan klarifikasi ke Disdukcapil Gunungkidul untuk memastikan pendukung terdaftar di data kependudukan. “Waktu yang ada kami gunakan untuk meneliti dokumen yang diserahkan,” katanya.
Tahapan verifikasi administrasi tidak memberikan kesempatan bakal calon untuk melakukan perbaikan. Pasalnya, proses dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual ke lapangan. “Kalau ada yang tidak memenuhi syarat akan dicatat dan perbaikan dilakukan setelah verifikasi faktual berakhir. Untuk syarat perbaikan pasangan harus menyerahkan dua kali lipat dari kekurangan dukungan yang ditemukan saat verifikasi administrasi maupun faktual,” katanya.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan di awal ada empat pasangan bakal calon yang berniat maju sebagai kepala daerah dari jalur perseorangan. Namun saat penyerahan berkas hanya pasangan Anton Supriyadi-Suparno dan Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati yang menyerahkan dokumen ke KPU.
Saat berkas diteliti, kata dia, berkas dari pasangan Kelik-Yayuk terpaksa ditolak karena jumlah dukungan kurang dari syarat minimal yakni sebanyak 45.443 jiwa. “Hanya pasangan Anton-Suparno yang diterima karena jumlah dukungan yang diberikan mencapai 46.169 jiwa atau telah melebihi dari batas minimal yang diserahkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Padukuhan Kelor, Kemadang, Tanjungsari mengeluhkan serangan monyet ekor panjang yang merusak area pertanian yang dimiliki karena bisa gagal panen.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.