38 Jembatan di Gunungkidul Mulai Rusak, Perbaikan Dikebut
DPUPRKP Gunungkidul mencatat 38 jembatan mengalami kerusakan ringan hingga sedang dan menjalani perawatan berkala.
ilustrasi./dok
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul memiliki waktu sebulan untuk meneliti berkas dukungan yang diserahkan oleh pasangan Anton Supriyadi-Suparno. Verifikasi administrasi dilakukan guna memastikan keabsahan dukungan untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah dari jalur independen
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan jajarannya optimistis bisa menyelesaikan verifikasi administrasi secara tepat waktu. Penelitian ini sudah dimulai Kamis (27/2) dan berlangsung hingga 25 Maret 2020. “Kami memiliki waktu sekitar satu bulan untuk meneliti keabsahan berkas yang diserahkan pasangan Anton-Suparno,” kata Hani kepada Harian Jogja, Senin (2/3/2020).
Dia menjelaskan dalam tahapan verifikasi administrasi terdapat beberapa elemen keabsahan bukti dukungan, salah satunya untuk meminimalisir adanya potensi dukungan ganda dari masyarakat. Untuk teknis pengecekan dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Lewat aplikasi ini bisa diketahui adanya potensi dukungan dari masyarakat. Bahkan kalau pasangan yang menyerahkan lebih dari satu, sistem sudah bisa mendeteksi adanya potensi kegandaan di internal dukungan maupun antarpasangan,” katanya.
Verifikasi administrasi juga untuk memastikan kesesuaian data antara surat pernyataan pendukung dengan fotokopi KTP-el apakah masuk dalam daftar pemilih atau tidak. Cara ini dilakukan dengan menyandingkan antara data bukti dukungan dengan daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2019 atau di dokumen data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) Pilkada 2020. Namun apabila syarat dukungan tidak masuk ke dalam dua daftar ini, maka KPU harus melakukan klarifikasi ke Disdukcapil Gunungkidul untuk memastikan pendukung terdaftar di data kependudukan. “Waktu yang ada kami gunakan untuk meneliti dokumen yang diserahkan,” katanya.
Tahapan verifikasi administrasi tidak memberikan kesempatan bakal calon untuk melakukan perbaikan. Pasalnya, proses dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual ke lapangan. “Kalau ada yang tidak memenuhi syarat akan dicatat dan perbaikan dilakukan setelah verifikasi faktual berakhir. Untuk syarat perbaikan pasangan harus menyerahkan dua kali lipat dari kekurangan dukungan yang ditemukan saat verifikasi administrasi maupun faktual,” katanya.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan di awal ada empat pasangan bakal calon yang berniat maju sebagai kepala daerah dari jalur perseorangan. Namun saat penyerahan berkas hanya pasangan Anton Supriyadi-Suparno dan Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati yang menyerahkan dokumen ke KPU.
Saat berkas diteliti, kata dia, berkas dari pasangan Kelik-Yayuk terpaksa ditolak karena jumlah dukungan kurang dari syarat minimal yakni sebanyak 45.443 jiwa. “Hanya pasangan Anton-Suparno yang diterima karena jumlah dukungan yang diberikan mencapai 46.169 jiwa atau telah melebihi dari batas minimal yang diserahkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPUPRKP Gunungkidul mencatat 38 jembatan mengalami kerusakan ringan hingga sedang dan menjalani perawatan berkala.
Juventus terancam gagal lolos ke Liga Champions usai kalah 0-2 dari Fiorentina dan turun ke posisi keenam klasemen Serie A.
Apple dikabarkan akan mengubah Siri menjadi AI percakapan setara ChatGPT dan Gemini melalui pembaruan iOS 27 pada akhir 2026.
Libur panjang Mei 2026 membawa 35 ribu wisatawan ke Bantul dengan PAD wisata mencapai Rp506 juta, didominasi Pantai Parangtritis.
Tiket konser The Weeknd di Jakarta pada September 2026 resmi sold out dalam kurang dari tiga jam usai diserbu puluhan ribu penggemar.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat