Sultan HB X Jogja: Sragen Saudara Tua DIY, Jejak Mataram Harus Dijaga
Sri Sultan HB X menyebut Sragen sebagai saudara tua DIY karena jejak sejarah Mataram. Hubungan budaya ini diminta terus dijaga.
Ilustrasi bantuan dana jaminan hidup/Reuters
Harianjogja.com, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan aturan pemberian dana jaminan hidup (Jadup) sebagai dampak penyebaran virus Corona penyebab Covid-19. Ada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemkab bagi penerima dana Jadup.
Penjabat Sekda Sleman Hardo Kiswoyo mengatakan Pemkab Sleman mengeluarkan aturan soal pemberian bantuan jadup tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya Pemkab melakukan penguatan penanganan penyebaran Covid-19.
Berdasarkan SE No.404/00904, katanya, bantuan jadup hanya diberikan bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan/atau Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masuk kriteria miskin atau rentan yang sudah masuk Isolasi.
Data pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, PDP, ODP yang masuk kriteria miskin/rentan yang sudah masuk isolasi yang dipakai untuk menerima bantuan Jadup adalah data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman. "Selain itu, bantuan Jadup juga dapat diberikan kepada warga miskin atau rentan miskin yang belum terdaftar dan warga pendatang yang tercatat sebagai PDP dan/atau ODP," katanya.
Untuk penentuan ODP yang masuk kepada kriteria miskin atau rentan. akan diverifikasi lebih Ianjut oleh Dinas Sosial (Dinsos) Sleman. Adapun dana bantuan jaminan hidup yang diberikan berupa uang paling banyak Rp45.000 per jiwa per hari selama isolasi paling lama 14 hari.
"Bantuan jaminan hidup akan diberikan kepada seluruh anggota keluarga. Pemberian bantuan ini harus melalui mekanisme Jaring Pengaman Sosial. Daftar penerima bantuan jaminan hidup harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat," katanya.
Hardo mengatakan, bantuan jaminan hidup akan disalurkan melalui Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Tingkat Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sri Sultan HB X menyebut Sragen sebagai saudara tua DIY karena jejak sejarah Mataram. Hubungan budaya ini diminta terus dijaga.
Pendapatan retribusi Pantai Parangtritis dan Depok mencapai Rp2,4 miliar pada Juli 2026. Pemkal Parangtritis mengevaluasi layanan dan optimistis target PAD wisa
The Shawshank Redemption masih memimpin rating IMDb tertinggi sepanjang masa. Simak daftar 25 film terbaik versi jutaan pengguna IMDb.
Servis motor rutin membantu menjaga performa kendaraan. Simak komponen yang wajib dicek dan estimasi biaya servis bulanan.
Pemkab Gunungkidul menegaskan tidak berwenang memberi sanksi kepada SPPG dalam program MBG karena seluruh pengelolaan berada di BGN.
Timnas Vietnam mendapat bonus Rp686 juta dari VFF usai menang 3-0 atas Indonesia dan semakin dekat ke semifinal Piala AFF 2026.