Astrid Widayani Raih Penghargaan Darma Bakti di Hari Pramuka ke-65
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
Ilustrasi bantuan dana jaminan hidup/Reuters
Harianjogja.com, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan aturan pemberian dana jaminan hidup (Jadup) sebagai dampak penyebaran virus Corona penyebab Covid-19. Ada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemkab bagi penerima dana Jadup.
Penjabat Sekda Sleman Hardo Kiswoyo mengatakan Pemkab Sleman mengeluarkan aturan soal pemberian bantuan jadup tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya Pemkab melakukan penguatan penanganan penyebaran Covid-19.
Berdasarkan SE No.404/00904, katanya, bantuan jadup hanya diberikan bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan/atau Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masuk kriteria miskin atau rentan yang sudah masuk Isolasi.
Data pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, PDP, ODP yang masuk kriteria miskin/rentan yang sudah masuk isolasi yang dipakai untuk menerima bantuan Jadup adalah data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman. "Selain itu, bantuan Jadup juga dapat diberikan kepada warga miskin atau rentan miskin yang belum terdaftar dan warga pendatang yang tercatat sebagai PDP dan/atau ODP," katanya.
Untuk penentuan ODP yang masuk kepada kriteria miskin atau rentan. akan diverifikasi lebih Ianjut oleh Dinas Sosial (Dinsos) Sleman. Adapun dana bantuan jaminan hidup yang diberikan berupa uang paling banyak Rp45.000 per jiwa per hari selama isolasi paling lama 14 hari.
"Bantuan jaminan hidup akan diberikan kepada seluruh anggota keluarga. Pemberian bantuan ini harus melalui mekanisme Jaring Pengaman Sosial. Daftar penerima bantuan jaminan hidup harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat," katanya.
Hardo mengatakan, bantuan jaminan hidup akan disalurkan melalui Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Tingkat Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
Italia menang 4-1 atas Turki di UEFA Nations League. Pio Esposito mencetak gol sekaligus mengukir catatan sejarah bersama Azzurri.
29 September 2026 diperingati sebagai Hari Sarjana Nasional, Hari Jantung Sedunia, hingga Save the Koala Day. Simak enam momen pentingnya.
Prakiraan cuaca DIY Selasa, 29 September 2026: mayoritas cerah berawan, suhu 22–34°C, kelembapan 44–98 persen. Cek rincian per kecamatan.
Pemkab Kulonprogo merotasi sejumlah pejabat dan mengisi jabatan kosong dengan mengoptimalkan manajemen talent pool ASN.
Maarten Paes menyebut suporter menjadi pemain ke-11 Timnas Indonesia saat bermain 10 orang melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026.