Kris Dayanti Raih Dua Emas Wushu di Usia 51 Tahun
Kris Dayanti meraih dua medali emas pada Kejuaraan Nasional Wushu Kungfu 2026. Prestasi di usia 51 tahun ini menjadi inspirasi bahwa semangat berprestasi tidak
Kepala Bidang Sarana dan Distribusi Perdagangan, Dinas Perdagangan Bantul Yus Warseno saat memeriksa timbangan milik salah satu pedagang di Pasar Bantul, Rabu (18/4/2018)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul memperpanjang pembebasan pembayaran retribusi pelayanan pasar kepada semua pedagang yang berjualan di wilayahnya. Jika semula pembebasan retribusi pedagang baik los maupun kios dari diberlakukan hingga 30 April, Pemkab bakal memperpanjangnya sampai 30 Mei mendatang.
Langkah ini dilakukan untuk meringankan pengeluaran pedagang, ditengah pandemi Covid-19. “Iya, pembebasan pembayaran retribusi pelayanan pasar diperpanjang. Dari awalnya sebulan menjadi dua bulan. Sudah ada Surat Keputusan Bupati juga perpanjangannya,” kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul, Sukrisna Dwi Susanta, Selasa (12/5/2020).
Sama seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bantul No.185/2020 sebelumnya, pembebasan retribusi pasar berlaku di sebanyak 32 pasar di Bantul, di mana para pedagang selama dua bulan tidak perlu membayar retribusi pelayanan pasar. “Pembebasan retribusi itu, bertujuan meringankan beban para pedagang pasar selama masa pandemi,” kata Sukrisna.
Meski begitu, dia tak memungkiri kebijakan perpanjangan pembebasan pembayaran retribusi pelayanan pasar tersebut mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan daerah mencapai Rp560 juta.
Angka tersebut, dengan estimasi, setiap bulan, Pemkab mendapatkan pendapatan pembayaran retribusi pelayanan di 32 pasar senilai Rp280 juta. Untuk tahun ini target pendapatan dari sektor retribusi sebesar Rp4 miliar. “Kami berharap pandemi ini segera berakhir, agar pedagang bisa berjualan dengan tenang,” kata mantan Camat Pundong itu.
Selain membebaskan retribusi bagi pedagang pasar, Disdag Bantul juga menerapkan aturan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta mengubah jam operasional pasar. Khusus untuk pasar tipe A seperti pasar Bantul, Niten, Piyungan dan Imogiri, waktu operasional maksimal sampai pukul 12.00 WIB.
Sementara untuk pasar tipe yang ada dibawahnya waktu beroperasi maksimal masing-masing, sampai pukul 09.00 WIB dan 10.00 WIB. “Kami telah melayangkan surat edaran ini kepada seluruh pedagang. Kami harap pedagang mematuhi protokol kesehatan yang ada,” kata Kepala Bidang Pengembangan Pasar Disdag Bantul, Arum Bidayati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kris Dayanti meraih dua medali emas pada Kejuaraan Nasional Wushu Kungfu 2026. Prestasi di usia 51 tahun ini menjadi inspirasi bahwa semangat berprestasi tidak
Agnez Mo perkenalkan pencak silat dan karambit di Reacher Season 4 sebagai promosi budaya Indonesia. Bangga! Simak kisah di balik adegan laga.
28 Juli: Hari Hepatitis Sedunia, Hari Cat Air Sedunia, dan Hari Konservasi Alam. Kenali makna dan ajakan di balik setiap peringatan global ini!
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk Lurah Sidomulyo, Hariyadi
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.