Kisah Darmo, Tukang Salon Sapi yang Bertahan Puluhan Tahun
Jelang Iduladha, jasa salon sapi di Boyolali jadi strategi pedagang tingkatkan harga jual. Kisah Darmo bertahan sejak 1980-an.
Ilustrasi akta kematian./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA--Setelah terapkan permohonan dokumen secara daring, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja putuskan pencetakan dokumen administrasi kependudukan secara mandiri bisa dilakukan oleh warga.
Ada beberapa pertimbangan keputusan itu diambil, salah satunya mengurai kerumunan di loket Disdukcapil.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Disdukcapil Kota Jogja, Bram Prasetyo menjelaskan sejumlah dokumen kini bisa dicetak mandiri oleh warga. Skenario dipilih guna kurangi intensitas warga yang datang hanya untuk mengambil dokumen dia Disdukcapil Kota Jogja. "Pencetakan dokumen secara mandiri sudah diterapkan sejak 18 Mei 2020," jelas Bram dihubungi pada Rabu (27/5/2020).
Sistematika pencetakan dokumen mandiri diawali dengan pengajuan permohonan dokumen secara daring. Petugas akan memproses permohonan tersebut, selanjutnya dokumen yang diminta akan dikirim melalui soft file dengan format pdf ke email masing-masing pemohon.
Bram menyebutkan beberapa dokumen yang bisa dicetak mandiri antara lain Kartu Keluarga, Surat Pindah, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. "Setelah menerima berkas melalui email, dokumen bisa dicetak secara mandiri pada kertas dengan ketentuan jenis A4 yang memiliki berat 80 gram," jelasnya. Meski dicetak mandiri, dokumen tersebut legal karena memiliki barcode masing-masing.
Hanya saja kelemahan dari skema cetak mandiri ini diutarakan Bram terletak pada dokumen yang bisa dicetak berkali-kali. "Misal hilang kan bisa nyetak lagi karena masih ada file dalam email," ujarnya. Bram mengatakan kedepannya akan dikembangkan sistem digital yang membuat setiap dokumen yang dikirim dilengkapi password tertentu sehingga hanya bisa dicetak sekali saja.
Selain itu sistem ini juga tidak bisa menjangkau warga yang tidak memiliki teknologi mutakhir. Bram menjelaskan bila ada orang yang tidak memiliki email atau telepon genggam, orang yang bersangkutan bisa meminjam email anak maupun tetangganya. "Namun bila aspek tersebut tidak ada juga masyarakat tetap bisa dilayani ke loket Disdukcapil Kota Jogja," pungkasnya .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jelang Iduladha, jasa salon sapi di Boyolali jadi strategi pedagang tingkatkan harga jual. Kisah Darmo bertahan sejak 1980-an.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.
Komnas HAM mendorong pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Polisi buka peluang tersangka bertambah.