Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Kadarmanta Baskara Aji./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah memperpanjang masa tanggap darurat hingga Selasa (30/6/2020) mendatang dan merencanakan penerapan new normal pada bulan Juli. Selama sebulan ke depan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menyiapkan segala keperluan untuk penerapan new normal.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menjelaskan pihaknya telah meminta setiap kepala OPD untuk menyiapkan SOP di masing-masing bidang yang paling lambat diserahkan pada kamis (4/6/2020) depan. “Targetnya kamis depan sudah dipresentasikan ke saya, lalu kami bawa ke Pak Gubernur,” ujarnya, Kamis (28/5/2020).
SOP ini kata dia, mencakup untuk internal kantor maupun pelayanan publik. SOP internal meliputi bagaimana persiapan di dalam kantor seperti sekat antar karyawan, tempat cuci tangan, daftar hadir yang aman dan lainnya. “Untuk kantor yang memberi pelayanan langsung, perlu menggunakan sarung tangan dan faceshield,” ungkapnya.
Ia mencontohkan dalam Badan Kepegawaian Daerah (BKD), akan diatur mekanisme jam kerja apakah akan 50:50 seperti sekarang atau kembali pada jam kerja seperti semula, kemudian apakah perlu menerapkan jarak tertentu atau cukup memakai masker.
Lalu pada Dinas Perizinan, ia minta agar dapat mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam memberikan layanan jarak jauh. Di bidang transportasi, Dinas Perhubungan (Dishub) bisa diterapkan pembatasan penumpang bus semisal kapasitas 24 penumpang, maksimal 18 penumpang dengan jarak minimal 1,8 meter.
Dalam penyusunan SOP ini, OPD juga perlu berkoordinasi dengan mitra kerja atau sub bidang di bawahnya. Semisal Dinas Pariwisata dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Dishub dengan Organisasi Angkutan Daerah (Organda).
“Mall dikoordinasikan Disperindag [Dinas Perindustrian dan Perdagangan]. Secara umum semua mall sama, tapi setiap mall punya spesifikasi tertentu yang harus disiapkan pengelola. Semisal pintu masuk dan keluar tidak terlalu banyak agar pengunjung mudah dipantau dan dibatasi jumlahnya,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Pencurian besar di Museum Perhiasan Lalique Prancis: 20 koleksi senilai Rp82 miliar hilang. Pencuri kabur meski alarm berbunyi, polisi selidiki.
Media Brasil hantam Carlo Ancelotti dan Neymar usai kalah 1-2 dari Norwegia. Haaland dipuji, Ancelotti disebut "bencana", Neymar dianggap "skandal".
Rupiah melemah ke Rp17.996 per dolar AS dan semakin dekat level Rp18.000. Penguatan dolar serta sentimen global masih membayangi pasar.
China tanam 66 miliar pohon di Great Green Wall. Hutan buatan tumbuh 66% lebih cepat, tapi hutan alami lebih unggul untuk penyimpanan karbon jangka panjang.
Cara hitung pajak progresif kendaraan: mobil kedua 3%, motor kedua 2%. Simak contoh perhitungan PKB + SWDKLLJ agar tak kaget dengan tagihan pajak!