Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Petugas memeriksa bus AKAP yang masuk ke wilayah DIY di Lumbungrejo Tempel Sleman, Sabtu (11/4/2020)/Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) DIY telah rampung menyusun draf prosedur standar operasional atau standard operating procedure (SOP) New Normal di bidang transportasi. SOP ini mengatur kewajiban penumpang semua jenis alat transportasi serta penyedia angkutan. Penumpang tidak boleh membayar dengan uang tunai.
Kepala Dishub DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan terdapat sembilan aspek yang diatur dalam SOP ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Meliputi tata kerja Dishub DIY, angkutan perkotaan, angkitan antar kota antar provindi [AKAP] dan travel, taksi, transportasi online, operasional bandara, operasional stasiun, operasional terminal, dan operasional tempat khusus parkir,” kata Tavip, Rabu (3/6/2020).
Semua pihak, mulai dari operator stasiun, bandara, terminal, hingga awak angkutan umum serta online, dan penumpang, wajib memakai masker dan hand sanitizer. Dishub DIY juga mewajibkan penumpang semua jenis angkutan, mulai dari bus kota, bus AKDP, bus AKAP, hingga ojek online membayar dengan sistem pembayaran nontunai (cashless).
Dalam pengaturan transportasi online, operator angkutan wajib mengecek kesehatan driver secara periodik, memasang sekat pembatas antara pengemudi dan penumpang, memberlakukan pembayaran nontunai, dan menyemprotkan desinfektan di armada secara periodik. Sementara, selain harus membayar dengan nontunai, penumpang ojek online juga harus membawa helm sendiri.
Draf SOP New Normal bidang transportasi yang disusun Dishub DIY akan dipresentasikan pada Kamis (4/6/2020) siang. New Normal akan diterapkan apabila penyebaran virus Corona bisa dikendalikan.
KEWAJIBAN OPERATOR ANGKUTAN PERKOTAAN
KEWAJIBAN PENUMPANG
KEWAJIBAN REGULATOR
KEWAJIBAN OPERATOR ANGKUTAN AKDP, AKAP, PARIWISATA DAN TRAVEL
KEWAJIBAN PENUMPANG
KEWAJIBAN OPERATOR TAKSI
KEWAJIBAN PENUMPANG
KEWAJIBAN OPERATOR TRANSPORTASI ONLINE
KEWAJIBAN PENUMPANG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Gree meluncurkan empat produk AC baru untuk segmen hunian hingga komersial, termasuk AC inverter dan sistem VRF modular GMV9 FLEX.
PLN menegaskan rencana pengeboran PLTP Gunung Ungaran tidak berada di kawasan Candi Gedong Songo dan masih dalam tahap studi kelayakan
Sebanyak 192 ASN Gunungkidul menunggak iuran BPJS Kesehatan. Sebanyak 96 pegawai sudah melunasi, sementara lainnya mencicil tunggakan.
Penerbangan terganggu erupsi Anak Krakatau, Persebaya memilih perjalanan darat dan laut dari Lampung ke Surabaya melalui Bakauheni-Merak.
Pemkab Kulonprogo mengusulkan pembangunan rumah sakit baru di wilayah utara yang ditargetkan beroperasi 2028 untuk melayani lima kapanewon.