Serangan Monyet Bikin Resah Petani Tanjungsari Gunungkidul
Warga Padukuhan Kelor, Kemadang, Tanjungsari mengeluhkan serangan monyet ekor panjang yang merusak area pertanian yang dimiliki karena bisa gagal panen.
Audiensi Komisi A DPRD Gunungkidul dengan perwakilan staf perangkat desa (Pasti) yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul, Senin (8/6/2020)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Puluhan staf desa yang tergabung dalam Persatuan Staf Perangkat Desa Gunungkidul (Pasti) menggelar audensi dengan Komisi A DPRD Gunungkidul, Senin (8/6/2020). Pertemuan dilakukan untuk mencari kepastian status staf yang kini tidak masuk dalam struktur kerja di pemerintahan desa (pemdes).
Ketua Umum Pasti, Jumari, mengatakan audiensi dengan DPRD bukan yang pertama karena pada Februari lalu sudah dilakukan kegiatan yang sama. “Kedatangan kami hari ini [kemarin] untuk menanyakan kejelasan status setelah Dewan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Neger,” kata Jumari.
Dia menjelaskan permasalahan staf desa muncul menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.84/2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Di dalam struktur itu staf desa tidak masuk dalam unsur perangkat karena perdes hanya meliputi kepala desa, sekretaris ditambah pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. “Kami tidak masuk dalam struktur perdes, padahal sebelum ada aturan itu kami masih masuk,” katanya.
Menurut Jumari, Pasti meminta kejelasan status dengan dimasukkan sebagai perangkat dea. Sedangkan untuk masalah penghasilan tetap tidak ada masalah karena sudah dianggarkan dalam APBDes. “Tuntutan kami hanya masalah status,” katanya.
Meski tidak masuk dalam susunan perangkat, dari sisi ketugasan staf sangat signifikan. Sebagai contoh banyak dari staf yang memegang informasi dan teknologi seperti pengelolaan sistem informasi desa (SID), sistem keuangan desa (sikudes) hingga aplikasi lainnya. “Jumlah staf desa di Gunungkidul ada lebih dari 400 orang, dan kami menunggu kejelasan status sebagai bagian dari perangkat desa,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko, mengatakan jajarannya tidak bisa berbuat banyak karena hal tersebut sudah termuat dalam aturan. Meski demikian, Pemkab berusaha memfasilitasi, salah satunya dengan koordinasi dengan Pemda DIY. “Kami sudah sampaikan ke Pemda DIY dan kami menunggu kebijakannya seperti apa,” katanya.
Sujoko mengatakan permasalahan staf lebih kepada masalah psikologi berkaitan dengan status. “Ini bukan masalah penghasilan, tetapi lebih ke pengakuan staf itu masuk kategori apa,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mengatakan untuk kepastian status staf desa, Dewan ikut membantu dalam upaya penyampaian aspirasi baik ke Pemkab, hingga ke Pemerintah Pusat. “Belum ada hasilnya tetapi kami berusaha untuk menjembatani sehingga ada solusi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Padukuhan Kelor, Kemadang, Tanjungsari mengeluhkan serangan monyet ekor panjang yang merusak area pertanian yang dimiliki karena bisa gagal panen.
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026
Media Jepang menyoroti fenomena ratusan WNI yang menggunakan nama karakter anime seperti Naruto, Uzumaki, Nobita, hingga Sasuke berdasarkan data Dukcapil Semest
Korban tewas gempa magnitudo 7,4 di Kolombia bertambah menjadi 265 orang. Sebanyak 3.494 warga terluka dan 496 lainnya masih dinyatakan hilang.