Sampah Visual di Jogja Harus Ditertibkan, Jangan Tunggu Laporan Warga
Penataan sampah visual di Jogja diminta dilakukan berkelanjutan. Sumbo Tinarbuko meminta penertiban reklame liar tak menunggu aduan warga.
Guntoro Jangkung./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja,com, BANTUL–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul mengungkap modus dua tersangka korupsi keuangan desa di kalurahan Muntuk, kapamnewon Dlingo, Bantul, yang merugikan keuangan negara Rp230 juta.
Kedua tersangka masing-masing Saryuanto selaku Ulu-ulu atau Kasi Kesejahteraan kalurahan Muntuk dan Surono selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kalurahan Muntuk sudah ditahan di lapas Wirogunan dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jogja.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung menyampaikan diduga tindak pidana korupsi yang melibatkan Saryanto dan Surono dilakukan sejak tahun 2018.
"Ini dana bantuan keuangan desa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul itu [sejak] tahun 2018. Kerugian [negara] tahun 2018 sekitar Rp91 juta, kemudian tahun 2019 sekitar Rp139 juta. Total sekitar Rp230 juta," katanya, Senin (20/5/2024).
Guntoro Jangkung menyampaikan saat ini kedua tersangka telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wirogunan sejak Kamis (16/5/2024).
BACA JUGA: Perangkat Kalurahan Muntuk Terlibat Korupsi, Begini Sikap Pemkab Bantul
BACA JUGA: Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terseret Kasus Korupsi, Lurah Segera Tunjuk Pj
"Karena ini [dugaan] korupsi, [kedua tersangka] ditahan. Kami punya waktu 20 hari, kemudian nanti itu kami limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikior) Jogja," imbuhnya.
Dia menyampaikan dalam kasus tersebut kedua tersangka bekerjasama membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif untuk beberapa kegiatan.
"[Dana yang ada] tidak dibelanjakan material sesuai kebutuhan. Tidak ada pekerjaan tetapi dibuatkan pertanggungjawaban," imbuhnya.
Dia menuturkan kasus tersebut merupakan pelimpahan kasus dari Polda DIY. Dia menuturkan hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan apakah kasus serupa ada di kalurahan lain di Bantul.
"Kami belum bisa menyampaikan, kami baru melakukan pengumpulan data. Kalau ada laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penataan sampah visual di Jogja diminta dilakukan berkelanjutan. Sumbo Tinarbuko meminta penertiban reklame liar tak menunggu aduan warga.
Bank Dunia menghapus target pembiayaan iklim 45 persen setelah tekanan AS. Negara berkembang khawatir pendanaan transisi hijau dan adaptasi iklim melemah.
Portugal menghadapi Kroasia di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Cristiano Ronaldo memburu rekor sejarah, sementara Luka Modric memimpin Vatreni.
PAD wisata Gunungkidul mencapai Rp35,8 miliar hingga akhir Juni 2026 atau 99,29 persen dari target tahunan. DPRD mendorong target pendapatan dinaikkan.
Tanda mantan hanya ingin berteman, bukan balikan: cerita orang lain, tak cemburu, jarang hubungi, hingga dukung Anda move on. Simak selengkapnya.
Lagu Wonderwall dari Oasis menjadi pengiring perjalanan Inggris di Piala Dunia 2026. Kane sebut momen bernyanyi bersama fans yang paling berkesan.