Disdikpora Jogja: SD-SMP Negeri Dilarang Pungut Biaya dan Jual Seragam
Disdikpora Kota Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang memungut biaya serta menjual seragam. Siswa baru boleh memakai seragam SD hingga tiga bulan.
Korupsi - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul masih menunggu proses hukum terkait Perangkat Kalurahan yang diduga terlibat tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan Kalurahan Muntuk.
Kedua perangkat kalurahan Muntuk tersebut adalah Saryanto yang menjabat sebagai Ulu-ulu atau Kasi Kesejahteraan dan Surono sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp200 juta. Saat ini kedua tersangka sduah ditahan dan akan menjalani persidangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Bantul, Sri Nuryanti menyampaikan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Asisten Setda Bantul Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah.
“Kewenangannya di Bupati, sudah diserahkan ke Asisten 1 [Setda Bantul],” katanya saat ditemui, Senin (20/5/2024).
Sementara Asisten Setda Bantul Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah, Hermawan Setiaji menyampaikan Pemkab Bantul akan mengikuti proses hukum yang berlangsung terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
“Kita menunggu perkembangan hukumnya seperti apa, masih asas praduga tak bersalah, nanti hasil putusan pengadilannya seperti apa. Nanti secara administrasi kita tindak lanjuti,” ujarnya.
BACA JUGA: Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terseret Kasus Korupsi, Lurah Segera Tunjuk Pj
Hermawan yang sebelumnya menjabat sebagai inspektur Bantul mengaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut mulai terendus sejak sekitar setahun lalu. Saat itu, menurut dia telah ada tukar menukar informasi antara penyidik dengan inspektorat Bantul. '
“Kejadian Muntuk itu sebenarnya prosesnya sudah lama. Pendalaman dari penyidik sudah lama, kemudian pengumpulan data sudah lama proses sampai dengan hari ini sesuai yang tertulis di beberapa media sudah ditetapkan menjadi tersangka, sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dua orang tersebut saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan dan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Dia menyampaikan akan ada penunjukan pelaksana harian (plh) untuk menggantikan ulu-ulu yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Nanti akan kita tunggu [proses hukum]. Di proses pengadilan nanti kelihatan sangkaannya apa, tuduhannya apa, pembuktiannya seperti apa. Pemda masih berpegang pada proses praduga tak bersalah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora Kota Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang memungut biaya serta menjual seragam. Siswa baru boleh memakai seragam SD hingga tiga bulan.
Disnakertrans DIY meminta buruh memanfaatkan waktu 50 hari untuk menyiapkan gugatan ke PHI dengan bukti yang lengkap.
Kementerian HAM menilai dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah berpotensi mencederai hak atas pendidikan dan meminta hak mahasiswa tetap terlindungi.
Kalurahan Parangtritis mengubah APBKal 2026 untuk membiayai operasional petugas retribusi usai menerima penugasan pengelolaan TPR.
Jadwal SIM Keliling Sleman Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, tanggal, jam layanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Susunan pemain Argentina vs Swiss di semifinal Piala Dunia 2026. Lionel Messi dan Julian Alvarez menjadi andalan La Albiceleste.