Advertisement
Perangkat Kalurahan Muntuk Terlibat Korupsi, Begini Sikap Pemkab Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul masih menunggu proses hukum terkait Perangkat Kalurahan yang diduga terlibat tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan Kalurahan Muntuk.
Kedua perangkat kalurahan Muntuk tersebut adalah Saryanto yang menjabat sebagai Ulu-ulu atau Kasi Kesejahteraan dan Surono sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Advertisement
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp200 juta. Saat ini kedua tersangka sduah ditahan dan akan menjalani persidangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Bantul, Sri Nuryanti menyampaikan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Asisten Setda Bantul Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah.
“Kewenangannya di Bupati, sudah diserahkan ke Asisten 1 [Setda Bantul],” katanya saat ditemui, Senin (20/5/2024).
Sementara Asisten Setda Bantul Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah, Hermawan Setiaji menyampaikan Pemkab Bantul akan mengikuti proses hukum yang berlangsung terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
“Kita menunggu perkembangan hukumnya seperti apa, masih asas praduga tak bersalah, nanti hasil putusan pengadilannya seperti apa. Nanti secara administrasi kita tindak lanjuti,” ujarnya.
BACA JUGA: Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terseret Kasus Korupsi, Lurah Segera Tunjuk Pj
Hermawan yang sebelumnya menjabat sebagai inspektur Bantul mengaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut mulai terendus sejak sekitar setahun lalu. Saat itu, menurut dia telah ada tukar menukar informasi antara penyidik dengan inspektorat Bantul. '
“Kejadian Muntuk itu sebenarnya prosesnya sudah lama. Pendalaman dari penyidik sudah lama, kemudian pengumpulan data sudah lama proses sampai dengan hari ini sesuai yang tertulis di beberapa media sudah ditetapkan menjadi tersangka, sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dua orang tersebut saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan dan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Dia menyampaikan akan ada penunjukan pelaksana harian (plh) untuk menggantikan ulu-ulu yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Nanti akan kita tunggu [proses hukum]. Di proses pengadilan nanti kelihatan sangkaannya apa, tuduhannya apa, pembuktiannya seperti apa. Pemda masih berpegang pada proses praduga tak bersalah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement