Serangan Monyet Bikin Resah Petani Tanjungsari Gunungkidul
Warga Padukuhan Kelor, Kemadang, Tanjungsari mengeluhkan serangan monyet ekor panjang yang merusak area pertanian yang dimiliki karena bisa gagal panen.
Ilustrasi/Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menggodok pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Penjatuhan sanksi dianggap sebagai cara efektif untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh memakai masker atau menaati protokol secara umum.
Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan ada dua sanksi yang dipertimbangkan, yakni denda atau kegiatan sosial. “Masih dalam perumusan. Tetapi, secara pribadi, saya lebih cocok diberikan sanksi kegiatan sosial. Masak pemerintah sudah menyalurkan bantuan untuk corona, tapi saat ada yang melanggar malah dimintai denda,” katanya, Kamis (23/7/2020).
BACA JUGA: Di Jogja, Sejumlah Anak Muda Menanam Sayur & Hasilnya untuk Solidaritas Sesama
Sanksi akan dijatuhkan untuk mereka yang tidak memakai masker atau tidak menjaga sikap di kerumunan.
Immawan memperkirakan kenaikan kasus positif Corona masih akan berlanjut. Prediksi ini tidak lepas dari rencana swab massal sebanyak 1.000 spesimen. “Sempat mereda, tetapi sekarang ada tren kenaikan,” kata dia.
BACA JUGA: Resmi! Tak Pakai Masker di Bantul Didenda Rp100.000
Menurut dia, kenaikan jumlah kasus disebabkan beberapa faktor mulai adanya kasus impor dari luar daerah hingga penularan dari pasien positif. Kenaikan juga disebabkan adanya pelonggaran dengan kebijakan adaptasi kebiasaan baru. Di satu sisi, kebijakan ini memberikan kesempatan masyarakat untuk bisa beraktivitas, tapi di sisi lain bisa memicu penambahan kasus Covid-19.
“Contohnya sudah ada dan ini tidak hanya terjadi pada masyarakat umum, buktinya antar tenaga kesehatan ada yang saling tertular,” ungkapnya.
BACA JUGA: Marka MotoGP Diberlakukan di Bantul
Immawan pun berharap seluruh elemen masyarakat tetap patuh dalam menjalankan protokol kesehatan karena bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Saat ini di DIY, baru Pemkab Bantul yang sudah memiliki aturan tentang sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Padukuhan Kelor, Kemadang, Tanjungsari mengeluhkan serangan monyet ekor panjang yang merusak area pertanian yang dimiliki karena bisa gagal panen.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.
Purbaya menyebut penerimaan bea keluar emas nyaris nol. Dari target Rp3 triliun 2026, realisasi hingga Semester I baru 0,03%.
RSUD Panembahan Senopati Bantul meluncurkan Si Banter untuk mempermudah pembayaran tagihan rumah sakit melalui digitalisasi dan QRIS.
Prabowo menyebut Indonesia menghabiskan hingga Rp535 triliun per tahun untuk impor BBM. Pemerintah mendorong kendaraan listrik dan EBT.