Sulit Menikmati Uang Meski Sudah Mapan? Mungkin Ini Penyebabnya
Pengalaman tumbuh dalam keluarga ekonomi terbatas dapat membentuk kebiasaan finansial hingga dewasa. Simak 8 kebiasaan yang sering terbawa.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Perbup bernomor 79/2020 yang ditandatangani Bupati Suharsono pada 20 Juli 2020 tersebut tidak hanya berisi kewajiban menggunakan masker di luar rumah dan menerapkan protokol kesehatan. Perbup tersebut berisi teguran bagi pelanggar dan juga denda administrasi.
BACA JUGA: 90% Pasien Positif Covid-19 di DIY adalah OTG
Pasal 3 menyebutkan ada sanksi administrasi yang diterapkan untuk pelanggar perbup, seperti tidak memaksi masker, yakni berupa teguran, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan yang bersifat edukatif, tidak diberikan layanan publik selama 14 hari dan ada denda admintrasi Rp100.000.
“Pembinaan yang edukatif tersebut, adalah pembinaan bela negara, kerja sosial dan atau mengamankan kartu tanda penduduk paling lama 14 hari,” tulis Suharsono dalam perbup tersebut.
BACA JUGA: Meski Kasus Covid-19 Terus Melonjak, DIY Tetap Terbuka untuk Wisatawan & Pengunjung Luar Daerah
Adapun orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penutupan atau pembubaran paksa kegiatan masyarakat, dan pencabutan izin.
“Untuk penutupan atau pembubaran paksa dilakukan untuk kegiatan masyarakat seperti keagamaan, budaya, sosial dan adat istiadat, serta kegiatan masyarakat lainnya yang melibatkan banyak orang.”
Sementara untuk pemberian sanksi administratif, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Bantul berkoordinsi dengan perangkat daearah. Selain itu, camat punya wewenang memberi sanksi administratif di tingkat kecamatan.
BACA JUGA: Kisah Anak Merawat Kedua Orangtua yang Jadi PDP Covid-19
Perbup tersebut juga mengatur pelaku perjalanan harus dalam kondisi sehat, mengisi laporan online ke portal pelaku perjalanan milik Pemkab Bantul, dan wajib melakukan karantina selama 14 hari.
“Apabila berdasarkan pemantauan petugas puskesmas diperlukan adanya tes swab PCR atau rapid test, pelaku perjalanan wajib melakukannya,” lanjutnya.
Apabila melanggar, sesuai dengan Pasal 5, pelaku perjalanan akan dikenai sanksi teguran dan upaya paksa karantina. Sementara, pihak yang berupaya menghalangi karantina rumah, dikenai sanksi adminstrasi berupa teguran.
“Dan atau denda administratif sebesar paling banyak Rp500.000,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengalaman tumbuh dalam keluarga ekonomi terbatas dapat membentuk kebiasaan finansial hingga dewasa. Simak 8 kebiasaan yang sering terbawa.
Karhutla di TNBTS mulai terkendali. Api aktif sudah tidak ditemukan, tetapi petugas masih melakukan pendinginan untuk mencegah bara kembali menyala.
Pemkab Gunungkidul mengukuhkan 72 anggota Paskibraka dari 22 sekolah untuk bertugas dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Djed Spence resmi pindah dari Tottenham Hotspur ke Inter Milan. Bek Timnas Inggris itu dikontrak Nerazzurri hingga 2031.
Kekeringan akut dan panas ekstrem membuat Swiss melarang warga cuci mobil, siram taman, serta membatasi penggunaan air di hampir seluruh kanton.
Ole Romeny dan Justin Hubner starter saat Fortuna Sittard menang 3-1 atas Cambuur pada pekan kedua Eredivisie 2026/27.