Resmi! Tak Pakai Masker di Bantul Didenda Rp100.000
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Perbup bernomor 79/2020 yang ditandatangani Bupati Suharsono pada 20 Juli 2020 tersebut tidak hanya berisi kewajiban menggunakan masker di luar rumah dan menerapkan protokol kesehatan. Perbup tersebut berisi teguran bagi pelanggar dan juga denda administrasi.
Advertisement
BACA JUGA: 90% Pasien Positif Covid-19 di DIY adalah OTG
Pasal 3 menyebutkan ada sanksi administrasi yang diterapkan untuk pelanggar perbup, seperti tidak memaksi masker, yakni berupa teguran, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan yang bersifat edukatif, tidak diberikan layanan publik selama 14 hari dan ada denda admintrasi Rp100.000.
“Pembinaan yang edukatif tersebut, adalah pembinaan bela negara, kerja sosial dan atau mengamankan kartu tanda penduduk paling lama 14 hari,” tulis Suharsono dalam perbup tersebut.
BACA JUGA: Meski Kasus Covid-19 Terus Melonjak, DIY Tetap Terbuka untuk Wisatawan & Pengunjung Luar Daerah
Adapun orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penutupan atau pembubaran paksa kegiatan masyarakat, dan pencabutan izin.
“Untuk penutupan atau pembubaran paksa dilakukan untuk kegiatan masyarakat seperti keagamaan, budaya, sosial dan adat istiadat, serta kegiatan masyarakat lainnya yang melibatkan banyak orang.”
Sementara untuk pemberian sanksi administratif, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Bantul berkoordinsi dengan perangkat daearah. Selain itu, camat punya wewenang memberi sanksi administratif di tingkat kecamatan.
BACA JUGA: Kisah Anak Merawat Kedua Orangtua yang Jadi PDP Covid-19
Perbup tersebut juga mengatur pelaku perjalanan harus dalam kondisi sehat, mengisi laporan online ke portal pelaku perjalanan milik Pemkab Bantul, dan wajib melakukan karantina selama 14 hari.
“Apabila berdasarkan pemantauan petugas puskesmas diperlukan adanya tes swab PCR atau rapid test, pelaku perjalanan wajib melakukannya,” lanjutnya.
Apabila melanggar, sesuai dengan Pasal 5, pelaku perjalanan akan dikenai sanksi teguran dan upaya paksa karantina. Sementara, pihak yang berupaya menghalangi karantina rumah, dikenai sanksi adminstrasi berupa teguran.
“Dan atau denda administratif sebesar paling banyak Rp500.000,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
LKPP Siapkan SDM untuk Mendukung Program Makan Siang Gratis
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Senin 4 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Senin 4 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Senin 4 November 2024: Berangkat dari Palur dari Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Senin 4 November 2024
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Senin 4 November 2024
Advertisement
Advertisement