PSM Makassar Rombak Skuad, Empat Pemain Resmi Dilepas
PSM Makassar resmi melepas empat pemain, termasuk Reza Arya dan Alex Tanque, sebagai bagian perombakan skuad menuju Super League 2026/2027.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Perbup bernomor 79/2020 yang ditandatangani Bupati Suharsono pada 20 Juli 2020 tersebut tidak hanya berisi kewajiban menggunakan masker di luar rumah dan menerapkan protokol kesehatan. Perbup tersebut berisi teguran bagi pelanggar dan juga denda administrasi.
BACA JUGA: 90% Pasien Positif Covid-19 di DIY adalah OTG
Pasal 3 menyebutkan ada sanksi administrasi yang diterapkan untuk pelanggar perbup, seperti tidak memaksi masker, yakni berupa teguran, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan yang bersifat edukatif, tidak diberikan layanan publik selama 14 hari dan ada denda admintrasi Rp100.000.
“Pembinaan yang edukatif tersebut, adalah pembinaan bela negara, kerja sosial dan atau mengamankan kartu tanda penduduk paling lama 14 hari,” tulis Suharsono dalam perbup tersebut.
BACA JUGA: Meski Kasus Covid-19 Terus Melonjak, DIY Tetap Terbuka untuk Wisatawan & Pengunjung Luar Daerah
Adapun orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penutupan atau pembubaran paksa kegiatan masyarakat, dan pencabutan izin.
“Untuk penutupan atau pembubaran paksa dilakukan untuk kegiatan masyarakat seperti keagamaan, budaya, sosial dan adat istiadat, serta kegiatan masyarakat lainnya yang melibatkan banyak orang.”
Sementara untuk pemberian sanksi administratif, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Bantul berkoordinsi dengan perangkat daearah. Selain itu, camat punya wewenang memberi sanksi administratif di tingkat kecamatan.
BACA JUGA: Kisah Anak Merawat Kedua Orangtua yang Jadi PDP Covid-19
Perbup tersebut juga mengatur pelaku perjalanan harus dalam kondisi sehat, mengisi laporan online ke portal pelaku perjalanan milik Pemkab Bantul, dan wajib melakukan karantina selama 14 hari.
“Apabila berdasarkan pemantauan petugas puskesmas diperlukan adanya tes swab PCR atau rapid test, pelaku perjalanan wajib melakukannya,” lanjutnya.
Apabila melanggar, sesuai dengan Pasal 5, pelaku perjalanan akan dikenai sanksi teguran dan upaya paksa karantina. Sementara, pihak yang berupaya menghalangi karantina rumah, dikenai sanksi adminstrasi berupa teguran.
“Dan atau denda administratif sebesar paling banyak Rp500.000,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSM Makassar resmi melepas empat pemain, termasuk Reza Arya dan Alex Tanque, sebagai bagian perombakan skuad menuju Super League 2026/2027.
Terlalu sering minum kopi kekinian bisa memicu gangguan tidur, berat badan naik hingga risiko diabetes. Simak 13 dampaknya bagi kesehatan.
Enam wakil Indonesia bertanding di babak 32 besar Macau Open 2026. Sorotan tertuju pada duel Prahdiska Bagas Shujiwo melawan Lee Zii Jia.
Mehdi Torabi terancam absen membela Iran di Piala Dunia 2026 setelah visa masuk Amerika Serikat miliknya kedaluwarsa usai laga perdana.
Cristiano Ronaldo memimpin Portugal menghadapi RD Kongo pada laga perdana Grup K Piala Dunia 2026 dalam misi mengejar gelar juara dunia pertama.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.