Dua Wakil Indonesia Lolos, Drama Warnai Kualifikasi Malaysia Masters
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Perbup bernomor 79/2020 yang ditandatangani Bupati Suharsono pada 20 Juli 2020 tersebut tidak hanya berisi kewajiban menggunakan masker di luar rumah dan menerapkan protokol kesehatan. Perbup tersebut berisi teguran bagi pelanggar dan juga denda administrasi.
BACA JUGA: 90% Pasien Positif Covid-19 di DIY adalah OTG
Pasal 3 menyebutkan ada sanksi administrasi yang diterapkan untuk pelanggar perbup, seperti tidak memaksi masker, yakni berupa teguran, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan yang bersifat edukatif, tidak diberikan layanan publik selama 14 hari dan ada denda admintrasi Rp100.000.
“Pembinaan yang edukatif tersebut, adalah pembinaan bela negara, kerja sosial dan atau mengamankan kartu tanda penduduk paling lama 14 hari,” tulis Suharsono dalam perbup tersebut.
BACA JUGA: Meski Kasus Covid-19 Terus Melonjak, DIY Tetap Terbuka untuk Wisatawan & Pengunjung Luar Daerah
Adapun orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penutupan atau pembubaran paksa kegiatan masyarakat, dan pencabutan izin.
“Untuk penutupan atau pembubaran paksa dilakukan untuk kegiatan masyarakat seperti keagamaan, budaya, sosial dan adat istiadat, serta kegiatan masyarakat lainnya yang melibatkan banyak orang.”
Sementara untuk pemberian sanksi administratif, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Bantul berkoordinsi dengan perangkat daearah. Selain itu, camat punya wewenang memberi sanksi administratif di tingkat kecamatan.
BACA JUGA: Kisah Anak Merawat Kedua Orangtua yang Jadi PDP Covid-19
Perbup tersebut juga mengatur pelaku perjalanan harus dalam kondisi sehat, mengisi laporan online ke portal pelaku perjalanan milik Pemkab Bantul, dan wajib melakukan karantina selama 14 hari.
“Apabila berdasarkan pemantauan petugas puskesmas diperlukan adanya tes swab PCR atau rapid test, pelaku perjalanan wajib melakukannya,” lanjutnya.
Apabila melanggar, sesuai dengan Pasal 5, pelaku perjalanan akan dikenai sanksi teguran dan upaya paksa karantina. Sementara, pihak yang berupaya menghalangi karantina rumah, dikenai sanksi adminstrasi berupa teguran.
“Dan atau denda administratif sebesar paling banyak Rp500.000,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.