Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Forum BEM DIY beraudiensi dengan Pemda DIY terkait omnibus law dan komersialisasi Pendidikan, di Kantor Gubernur DIY, Jumat (14/8/2020)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) DIY beraudiensi dengan Pemerintah Daerah DIY, di Kantor Gubernur DIY, Jumat (14/8/2020). Audiensi dalam rangka memperjuangkan penolakan omnibus law dan komersialisasi pendidikan.
Wakil Ketua 1 Forum BEM DIY, Pancar Setiabudi Ilham Mukaromah, menjelaskan audiensi ini menjadi tindak lanjut dari beberapa aksi yang sudah dilakukan sebelumnya termasuk di DPRD DIY. “RUU Cipta lapangan kerja tidak menjawab kebutuhan rakyat Indonesia dari aspek ekonomi, Pendidikan dan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dalam konteks menyelamatkan Indonesia dari ancaman tingginya pengangguran akibat gencarnya pemutusan hubungan kerja baik di sektor formal maupun informal, menurutnya RUU ini tidak menjadi jaminan akan tersedianya lapangan kerja yang mengedepankan hak tenaga kerja.
Pasalnya, dalam RUU ini terdapat beberapa poin yang terindikasi mengancam hak tenaga kerja, seperti tidak diaturnya upah minimum, jam kerja yang tidak jelas, pengurangan cuti, PHK sepihak dan lainnya yang lebih menguntungkan investor ketimbang pekerja.
Baca Juga: 2 Orang Meninggal, Klaster Covid-19 Srikayangan Perlu Jadi Perhatian di Kulonprogo
Di sisi lain, ia melihat persoalan ekonomi di Indonesia tidak hanya pada investasi saja, melainkan juga kualitas kelembagaan yang masih rentan terhadap praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga menghambat perputaran dan pemerataan ekonomi di Indonesia.
Sebab itu Forum BEM DIY menyatakan penolakan pada pengesahan RUU Cipta Kerja. Negara kata dia, harus menjamin terciptanya ruang kerja yang aman, bebas diskriminasi dan mampu memenuhi hak maupun perlindungan terhadap buruh.
Pihaknya juga menolak dimasukkannya sektor pendidikan ke dalam Omnibus Law serta menghentikan praktek liberalisasi, privatisasi dan komersialisasi pendidikan. “Pemerintah harus mewujudkan demokratisasi kampus,” ungkapnya.
Baca Juga: Jasad Pemancing yang Terseret Ombak Wediombo Ditemukan Sejauh 1 Kilometer
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY, Agung Supriyanto, mengatakan RUU Cipta Kerja merupakan produk hukum pemerintah pusat, sehingga Pemda DIY tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait pengesahan RUU ini.
Kendati demikian, ia berjanji akan menyampaikan aspirasi mahasiswa ini melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kepada pemerintah pusat. “Tentu pemerintah memiliki kebijakan yang mengakomodir seluruh masyarakat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Rabu 20 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Mentan Andi Amran Sulaiman memecat ASN Kementan terkait dugaan penyelewengan anggaran Rp500 juta. Pegawai tersebut kini berstatus DPO.
Gunung Ibu di Halmahera Barat kembali erupsi. Badan Geologi memperluas radius aman hingga 3,5 kilometer ke arah kawah aktif utara.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress hari ini Rabu 20 Mei 2026 lengkap dengan rute Stasiun Tugu-YIA, tarif Rp50.000, dan jam keberangkatan terbaru.
Guru Besar UII Suparman Marzuki menawarkan transformasi berbasis memori untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.