WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ilustrasi/Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menyiapkan regulasi yang bisa memberi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi bukan berupa denda uang, tetapi hukuman lain seperti menyapu tempat umum.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda DIY), Dewa Isnu Broto, menjelaskan regulasi yang sedang disiapkan ini berupa peraturan gubernur (pergub). “Setelah tapak asma [tanda tangan] gubernur, kami undangkan, mudah-mudahan minggu depan sudah klir,” ujarnya, Kamis (3/9/2020).
Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 6/2020 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dewa memastikan tidak akan sanksi denda berupa uang dalam pergub ini, tetapi sebatas sanksi sosial.
BACA JUGA: Puluhan Hektare Lahan Rusak, Ratusan Monyet di Hutan Wonosadi Bikin Resah Petani
Sanksi sosial ini kata dia, bisa bermacam-macam. Ia mencontohkan menyapu tempat publik. Pelanggaran yang dikenakan sanksi sosial ini seperti tidak menggunakan masker, mengadakan kegiatan tanpa menerapkan social distancing, berkumpul dengan orang banyak dan sebagainya.
Sementara, regulasi sanksi serupa yang sudah diterapkan lebih dulu di kabupaten dan kota tidak masalah.
“Semua regulasi itu menginduk pada inpres sehingga esensinya tetap sama. Kota ada sanksi denda tapi belum dilaksanakan, karena masih ada tahapan. Untuk melaksanakan itu [sanksi denda] perlu proses,” katanya.
BACA JUGA: Tenaga Kontrak di Bantul Mengaku Dipecat & Jadi Korban Politik, Ini Penjelasan Pemkab
Pelaksana penegakan sanksi nanti adalah Satpol PP DIY dengan melibatkan Biro Hukum Setda DIY. “Nanti juga kami lakukan sosialisasi.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menuturkan sejauh ini jawatannya masih menegakkan protokol kesehatan dengan penekanan pada edukasi masyarakat. Petugas akan meminta KTP dan mendata pelanggar protokol, kemudian diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan melanggar lagi.
Adapun sejumlah pelanggaran lain yang kerap ditemukan selain penggunaan masker yakni social distancing di tempat umum. “Sulit ditertibkan karena kami tidak bisa terus-menerus memantau masyarakat agar menjaga jarak. Kalau kami ingatkan, jaga jarak, kami pergi, mereka ngumpul lagi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
ISEAI mengusulkan skema B50 lebih fleksibel melalui Dynamic Blending Policy untuk menekan risiko fiskal dan menjaga keberlanjutan program.
Plt Jampidsus Rudi Margono memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan usai pengunduran diri Febrie Adriansyah.
Pemda DIY menilai Gunungkidul memiliki potensi besar mengembangkan wisata geopark, kakao, kopi, dan durian dengan prinsip keberlanjutan.
KPK merespons pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi terkait Febrie Adriansyah ke Kejaksaan dan mengajak publik menghormati proses hukum.
KPK membuka peluang memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam kasus dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo.