38 Jembatan di Gunungkidul Mulai Rusak, Perbaikan Dikebut
DPUPRKP Gunungkidul mencatat 38 jembatan mengalami kerusakan ringan hingga sedang dan menjalani perawatan berkala.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Serikat pekerja di Gunungkidul mendesak kenaikan upah minimum dari Rp1.705.000 menjadi Rp2 juta di tahun depan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono, mengatakan upah di Gunungkidul merupakan yang terendah di DIY. Ia pun berharap adanya kenaikan agar kehidupan buruh bisa lebih sejahtera. “Minimal bisa jadi Rp2 juta per bulannya,” kata Budiyana kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Menurutnya, kenaikan upah minimum kabupaten tidak lepas banyaknya pabrik yang berdiri di wilayah Gunungkidul. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan agar jadi salah satu acuan dalam menetapkan upah terbaru. “Saat ini upah yang berlaku Rp1.705.000,” katanya.
BACA JUGA: BPPTKG: Erupsi Merapi Semakin Dekat, Ikuti Alur Erupsi 2006
Budiyono mengatakan pandemi Corona membuat survei kebutuhan hidup layak tak bisa dilaksanakan secara maksimal. Kondisi ini diperparah dengan adanya undang-undang baru yang masih menjadi polemik hingga sekarang. Sementara, Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan tidak bisa lagi diterapkan karena dampaknya akan berpengaruh terhadap nasib buruh.
“Kalau PP No.78 diterapkan, upah malah turun karena penetapan berdasarkan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Dari sisi ekonomi angkanya minus, jadi berdasarkan kesepakatan serikat pekerja di provinsi, kami tetap meminta adanya kenaikan,” katanya.
BACA JUGA: 5 Mahasiswa UPN Jogja Kembangkan Aplikasi Ojol Cegah Kekerasan Seksual
Meski demikian, serikat pekerja tetap membuka ruang diskusi. Sebagai contoh apabila ada pengusaha yang tidak kuat membayar, harus membuat surat secara resmi tentang hal tersebut. “Bisa diomongkan dengan baik-baik. Ya kalau memang tidak kuat, bisa berdiskusi dengan pekerja masing-masing,” ungkapnya.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul Ahsan Jihadan mengatakan pembahasan upah akan mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja. “Provinsi sudah koordinasi dengan Pemerintah Pusat tentang masalah upah, tapi masih mnunggu adanya peraturan pelaksana dari undang-undang terbaru,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPUPRKP Gunungkidul mencatat 38 jembatan mengalami kerusakan ringan hingga sedang dan menjalani perawatan berkala.
Trump minta China dan Taiwan menahan diri di tengah ketegangan. AS belum pastikan kirim senjata ke Taipei dan soroti chip Taiwan.
Okupansi hotel Jogja naik hingga 70% saat long weekend. PHRI DIY ungkap tren booking mendadak dan imbau wisatawan waspada penipuan.
Serabi 2026 bantu lebih dari 1.800 UMKM perempuan memahami bisnis digital, strategi harga, dan pengembangan usaha berbasis data.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.