Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). /ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha
Harianjogja.com, JETIS--Aksi penembakan oleh polisi terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari, disayangkan sejumlah pihak, termasuk kalangan akademisi di Jogja.
Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII), memandang aksi aparat ini tidak menghormati Standar Hak Asasi Manusia (HAM), melampaui kewenangan Kepolisian dan merupakan tindakan brutal yang dilakukan oleh Kepolisian tanpa melalui proses hukum.
Direktur LKBH FH UII, Bambang Sutiyoso, menuturkan tindakan aparat ini tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam Perkapolri No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang jelas kepada masyarakat serta Perkapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI.
BACA JUGA : FPI: Kondisi Jenazah Enam Anggotanya Berlubang Lebih dari
“Kejadian tersebut merupakana pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia karena Aparat Kepolisan melakukan penembakan kepada masyarakat tanpa melalui proses Hukum yang benar,” ujarnya melalui rilis media, Rabu (9/12/2020).
Sebab itu, pihaknya menuntut Presiden RI membentuk Tim Independen untuk proses pencarian fakta kebenaran terhadap penembakan. Jika ditemukan pelanggaran oleh Tim Independen maka pelaku pembunuhan harus diproses secara tegas melalui proses hukum yang terbuka untuk umum.
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 47 Perkapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
BACA JUGA : 6 Orang Tewas Tertembak, FPI: Ada Bekas Siksaan, Semua
Lebih lanjut, senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian atau luka berat; membela orang lain terhadap ancaman kematian atau luka berat; mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
Kemudian untuk menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; serta menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
“Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka . Bukan untuk tindakan terlebih saat melakukan penyelidikan,” ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.