Carik Bohol Resmi Dipecat usai Divonis Korupsi Dana Kalurahan
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--KPU Gunungkidul telah menyelesaikan rekapitulasi suara pilkada di tingkat kabupaten, Selasa (15/12/2020). Adapun hasilnya pasangan nomor empat Sunaryanta-Heri Susanto meraih suara terbanyak dengan mendapatkan dukungan dari 155.878 pemilih.
Di urutan kedua pasangan Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto dengan dukungan sebanyak 144.012 suara. Adanya selisih sekitar 11.866 suara ini membuat peluang menggugat ke Mahkama Konstitusi (MK) nyaris tertutup. Hal ini dikarenakan sengketa bisa diajukan apabila selisih suara maksimal 1% dari suara sah dalam pilkada.
Ketua KPU Gunungkidul, gugatan ke MK terkait dengan pilkada sudah tertuang dalam Undan-Undang tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Wali Kota Wakil Walikota, Bupati Wakil Bupati. Didalam aturan ini mengatur tentang mekanisme pengajuan dan batasan waktu gugatan ke MK.
Menurut dia, untuk bisa menggungat ada mekanisme, yakni maksimal selisih suara tidak boleh lebih dari 1% dari suara sah. Adapun penentuan maksimal selisih 1% mengacu pada jumlah penduduk di satu wilayah. “Jumlah penduduk di Gunungkidul antara 500.000-1.000.000, maka ditetapkan selisihnya paling tinggi 1% dari suara sah,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Berdasarkan hasil rekapitulasi dari KPU Gunungkidul, jumlah suara sah yang tercatat ada 470.347 pemilih. Apabila mengacu dengan aturan dalam undang-undang, maka selisih yang bisa maju ke MK maksimal 4.703 suara. “Kalau lebih dari itu, sesuai regulasi tidak bisa,” ungkapnya.
Meski demikian, sambung Hani, KPU Gunungkidul tetap memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang tidak menerima untuk melayangkan gugatan ke MK. Adapun rentang waktu pengajuan diserahkan maksimal tiga hari setelah proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dilaksanakan. “Hanya ada waktu tiga hari, kalau lebih tidak bisa,” katanya.
Disinggung mengenai penetapan calon terpilih, ia belum bisa memastikan karena masih menunggu surat ketetapan dari MK. “Nanti ada surat ketetapannya. Jika memang tidak ada gugatan, maka maksimal lima hari setelah surat diterima KPU akan menetapkan kepala daerah terpilih. Tapi jika ada gugatan, maka harus menunggu proses di MK selesai,” imbuhnya.
Saksi pasangan Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto, Bambang Edi Waluyo mengatakan, dirinya belum mengetahui apakah calon yang diusung akan menggungat ke MK. Ia berdalih urusan tersebut menjadi kewenangan dari tim advokasi. “Tugas saya hanya menyaksikan dan menghadiri rekapitulasi, untuk langkah selanjutkan diserahkan ke tim advokasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.