Kapolda DIY Siapkan Patroli Skala Besar Berantas Premanisme Parkir
Polda DIY mengkaji penanganan premanisme parkir dan membuka peluang patroli skala besar dengan melibatkan TNI serta Satpol PP.
Foto Ilustrasi Petugas Satpol PP meminta masyarakat tidak berkerumun di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Jogja, Kamis (31/12/2020) malam. /ANTARA FOTO-Luqman Hakim\r\n
Harianjogja.com, UMBULHARJO - Pelaksanaan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) telah dimulai, Senin (11/1/2021). Guna memastikan pelaksanaannya dilakukan dengan benar, Satpol PP Kota Jogja akan melakukan pengawasan di berbagai titik di Kota Jogja.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto menyebutkan bahwa pihaknya akan memantau seluruh wilayah Kota Jogja dengan area Gumaton (Tugu - Malioboro - Keraton) sebagai utamanya. "Ya kita tetap kawal SE tersebut, titik pantauan tersebar di seluruh wilayah Kota Jogja. Hanya yang Gumaton menjadi pantauan utama," tuturnya pada Senin (11/1/2021).
BACA JUGA : Begini Dampak PTKM terhadap Kinerja Instansi Pemerintah
Lebih lanjut, Agus menjelaskan jika untuk memantau penerapan PTKM di wilayah, Satpol PP Kota Jogja bekerjasama dengan Kemantren yang disokong rekan BKO. "Nanti petugas kami siagakan untuk melakukan patroli di titik-titik tersebut. Termasuk back up dari Satpol PP DIY. Kita lebih tekankan untuk [patroli] mobile," terangnya.
Tidak hanya awasi penerapan PTKM, patroli yang digalakkan juga pantau penerapan prokes masyarakat. Sanksi bakal diberikan kepada para pelanggar prokes maupun PTKM. "Kami tetap tegur lisan dulu, kalau enggak menaati kita lakukan peringatan tertulis. Setelah 3x24 jam masih ngeyel ya sebaiknya tutup dulu. Pokoknya kita berupaya, tidak tahu nanti hasil seperti apa," tegasnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Jogja, Yunianto Dwi Sutono menyebutkan jika Surat Edaran (SE) Wali Kota Jogja No.443/025/SE/2021 tentang Kebijkan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kota Jogja, telah disebarkan dan disosialisasikan kepada toko jejaring, swalayan hingga mall tanpa terkecuali.
BACA JUGA : PTKM Berlaku Hari Ini, Tugas Kantor di Pemkab Kulonprogo
Sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha tidak tahu ada aturan baru yang diterapkan. Dalam edaran tersebut dijelaskan jika pembatasan jam operasional untuk toko swalayan, toko jejaring, pusat perbelanjaan/mall dan kawasan pertokoan sampai pukul 19.00 WIB selama PTKM.
Selanjutnya diterangkan Yunianto jika operasional pasar rakyat juga alami pembatasan jam operasional kecuali Pasar Giwangan. "Kecuali Pasar Giwangan, karena merupakan pasar induk yang mengakpmodir para suplier dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan pokok. Namun demikian tetap mengedepankan prokes ketat dan diwajibkan membawa surat keterangan sehat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polda DIY mengkaji penanganan premanisme parkir dan membuka peluang patroli skala besar dengan melibatkan TNI serta Satpol PP.
Cinema Day 2026 digelar 27 Oktober dengan tiket bioskop reguler maksimal Rp25.000. Cek harga CGV, Cinema XXI, Cinepolis, dan ketentuannya.
DPRD DIY mengusulkan balai RW menjadi laboratorium Pendidikan Khas Kejogjaan untuk memperkuat pendidikan karakter berbasis budaya Jogja.
Harga cabai rawit mencapai Rp88.642/kg pada pekan keempat Oktober 2026. Mendagri Tito mendorong perluasan tanam dan distribusi pasokan.
Polresta Sleman menggelar Operasi Patuh Progo 2026 selama 14 hari. Data mencatat 25.497 pelanggaran lalu lintas pada 2025.
Indonesia Kaya menghadirkan legenda Timun Mas dan Nyi Roro Kidul dalam delapan episode musikal vertikal yang tayang di TikTok.