Ratusan Karya Bocor, Ariana Grande Tempuh Jalur Hukum
Ariana Grande menggugat peretas yang diduga mencuri dan menjual puluhan lagu belum dirilis, foto, serta video pribadinya melalui dark web.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL - Polres Bantul menangkap lima pelaku pencurian di sebuah gudang perusahaan masker serta diapers di Jalan Imogiri Barat KM 6,5 no 32, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Kelima pelaku tersebut adalah SR, M,S, RS, dan HH. Mereka adalah karyawan dan mantan karyawan di perusahaan yang dicurinya.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan, atas tindakan para pelaku, perusahaan itu mengalami kerugian mencapai Rp112 juta. Adapun kegiatan pencurian itu dilakukan sejak November 2020 hingga Januari 2021.
“Jadi pihak perusahaan baru mengetahui setelah melihat ada yang terlihat mencurigakan di rekaman CCTV, pada 6 Januari lalu,” kata Ngadi, Kamis (13/1/2021).
Baca juga: Cerita Korban Teror DC Pinjaman Online, Data Pribadi Disebar dengan Narasi Kasar
Untuk pelaku sendiri, Ngadi menyatakan, mereka terdiri dari karyawan aktif dan beberapa orang yang sebelumnya pernah bekerja di perusahaan tersebut.
"Mereka sudah bersekongkol untuk mengambil masker dan barang lainnya," lanjutnya.
Saat menjalankan aksinya, Ngadi mengungkapkan, ketiga orang pelaku yang masih berstatus karyawan aktif bekerja pada shift malam. Dua orang pelaku lain, masuk dengan cara memanjat tembok perusahaan dan menuju gudang penyimpanan. Dengan kondisi sepi, para pelaku dengan leluasa mengambil barang di dalam gudang dan dimasukkan ke dalam mobil box perusahaan.
“Aksi mereka ternyata terekam cctv yang mengarah ke gudang. Dan pemilik perusahaan melaporkan ke kami. Mereka kami amankan pada tanggal 8 Januari 2020 malam. Di Kebumen, Jawa Tengah dan di wilayah Bantul," jelas dia.
Terkait dengan motif pelaku, Ngadi menyatakan mereka sengaja melakukan pencurian karena kecewa setelah dikeluarkan dari perusahaan dan juga karena terdesak kebutuhan.
Baca juga: Perolehan Dana Tinggi, Transfusi Darah Menurun
Adapun barang bukti yang disita oleh polisi, diantaranya satu mobil box perusahaan, satu dus masker berjumlah 500 pcs serta satu dus diapers.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ariana Grande menggugat peretas yang diduga mencuri dan menjual puluhan lagu belum dirilis, foto, serta video pribadinya melalui dark web.
Tiket konser perdana YE di Jakarta mulai dijual 29 Juli 2026 pukul 10.00 WIB. Harga tiket mulai Rp1,875 juta melalui kanal resmi.
Polresta Jogja menahan tiga dari lima tersangka baru kasus dugaan kekerasan di Little Aresha Daycare. Satu tersangka tidak ditahan karena memiliki bayi.
Gempa magnitudo 7,1 mengguncang Kumamoto, Jepang, melukai lebih dari 50 orang. Gempa susulan M6,1 menyusul, sementara peringatan tsunami sempat dikeluarkan.
Rumah di Karanganyar terbakar diduga akibat anak berusia delapan tahun bermain korek api. Damkar Sragen membantu pemadaman selama sekitar 30 menit.
GoPay mengalami gangguan pada Selasa siang. Pengguna Gojek kesulitan top up dan bertransaksi, sementara saldo dan data dipastikan tetap aman.