6 Penyelam Basarnas Cari Korban di Dalam KM Virgo Transport 8
Basarnas mengerahkan enam penyelam untuk mencari korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.
Kapolsek Tegalrejo Kompol Supardi (dua dari kanan) saat memberikan keterangan terkait kasus penusukan di Kantor Polsek Tegalrejo pada Rabu (3/2/2021)./Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA—Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalrejo, Jogja, menangkap P, seorang buruh serabutan di Blunyahrejo, Karangwaru, Tegalrejo. P diduga menusuk CBN yang berusaha melerai pertengkaran antara P dan istrinya, Y.
Menurut Kapolsek Tegalrejo Kompol Supardi, kejadian bermula saat P pulang dalam keadaan mabuk pada Senin (25/1/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah pulang, P ingin keluar rumah lagi menggunakan sepeda motor yang ada di rumahnya. Namun saat itu kunci motor berada di tangan Y, istrinya. Y tidak memberikan kunci lantaran khawatir.
BACA JUGA: Warga Sleman Tertipu Dukun Pengganda Uang di Kulonprogo
P tetap memaksa Y untuk memberikan kunci motor tersebut. Kemudian, terjadi pertengkaran antara P dan Y. “[Saat pertengkaran] Ada A (15 tahun), anak P dan Y. Anaknya lari ke pos ronda memberitahukan bahwa bapak dan ibunya ribut di rumah. Kemudian CBN bersama temannya ke rumah P untuk melerai, [dan meminta] jangan ribut karena sudah malam,” kata Kompol Supardi kepada para wartawan di Kantor Polsek Tegalrejo pada Rabu (3/2/2021).
Saat CBN berusaha melerai, P tidak terima dan emosi. P kemudian mengambil pisau yang berada di dekatnya dan menusuk CBN. “Korban mengalami luka tusuk, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Panti Rapih. Dioperasi. Saat ini korban masih rawat jalan,” kata Kompol Supardi.
CBN mendapat luka di area perut sebelah kiri dan telapak tangan. Polsek Tegalrejo menyita barang bukti berupa satu pisau dapur. Dalam kesehariannya, pisau dapur itu digunakan untuk memotong sayur untuk pakan ayam. “Pisau tidak disiapkan,” kata Kompol Supardi.
Kompol Supardi menyatakan penusukan ini merupakan tindakan kriminal pertama P yang terdata di Polsek Tegalrejo. Setelah menusuk CBN, P diamankan oleh warga sekitar sampai petugas kepolisian datang.
P dan CBN masih memiliki ikatan saudara. Sebelum kasus bergulir di Polsek Tegalrejo, sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan. “Korban dan pelaku tidak ada titik temu. Keluarga pelaku sudah menerima. Silakan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Kompol Supardi.
P terancam Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara sekitar 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Basarnas mengerahkan enam penyelam untuk mencari korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.
Cara mematikan download otomatis WhatsApp di Android dan iPhone agar foto, video, audio, serta dokumen tidak memenuhi memori HP
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui inisiatif keberlanjutan GoZero% kembali menghadirkan aksi lingkungan bersama masyarakat melalui GoZero%
Timnas voli putra Indonesia hadapi Iran di laga penentu Pool B Asian Games 2026, Selasa 29 September pukul 14.00 WIB. Cek jadwal dan peluangnya.
KNKT mengungkap 6 faktor penyebab tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi Timur. Dari sinyal hingga pengereman, ini temuan lengkapnya.
Astra Motor Yogyakarta menggelar Bootcamp Road to Cari Aman Academy untuk mengasah kompetensi siswa sebagai pelopor keselamatan berkendara.