Penanaman di Sungai Oya Picu Sedimentasi, Pemkab Diminta Bertindak
Aktivitas penanaman di aliran sungai saat kemarau dinilai mempercepat sedimentasi. Pemkab Gunungkidul didorong memperkuat sosialisasi menjaga ekosistem sungai.
Ilustrasi. /REUTERS-Ivan Alvarado
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengalokasikan anggaran sebesar Rp26.144.425.000 untuk insenstif tenaga kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19. Alokasi ini bersumber dari kebijakan refocusing sebesar 8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penanggulangan corona.
Kepala Bidang Anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Astuti Rahayu mengatakan, pasca-refocusing anggaran, pemkab menetapkan dana untuk intensif tenaga kesehatan. Total insentif yang disediakan mencapari Rp26.144.425.000.
Meski demikian, tambahan penghasilan untuk tenaga kesehatan belum bisa dicairkan karena menunggu aturan dari Pemerintah Pusat tentang pemberian intensif. “Kami masih tunggu. Yang jelas sudah kami persiapkan,” kata Tutik, sapaan akrabnya, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Jogja Kaji Kemungkinan Belajar Tatap Muka Untuk SD dan SMP
Menurut dia, besaran anggaran untuk insentif masih sebatas perkiraan karena dana disesuaikan dengan kebutuhan di tahun lalu. “Ya nanti kalau sudah ada aturannya tentang besaran intensif akan dilakukan penyesuaian,” katanya.
Ditambahkannya, anggaran insentif yang disediakan berasal dari kebijakan refocusing yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sesuai dengan ketentuan, pemkab diminta mengalokasikan paling sedikit 8% dari DAU untuk penanggulangan corona.
“Kami hitung delapan persen dari DAU besarannya mencapai Rp69.441.338.160. Pengalihan anggaran ini, salah satunya untuk memberikan intensif bagi tenaga kesehatan dalam rangka penanganan corona,” katanya.
Baca juga: Waspada, Simpang Ketandan Ada Titik Tilang Elektronik
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty membenarkan adanya perubahan skema pemberian insentif untuk tenaga kesehatan. Pada awalnya, pemberian insentif ditanggung Pemerintah Pusat, namun saat ini kewenagann diberikan ke daerah. “Insentif nantinya akan diberikan oleh pemkab,” katanya.
Disinggung mengenai keterlambatan pemberian insentif, Dewi tidak menampik hal tersebut. Meski demikian, ia mengaku tidak hafal dengan dalih tidak membawa catatan tentang permasalahan tersebut. “Memang ada, tapi saya tidak hafal jumlahnya. Saya berharap dengan adanya perpindahan kewenangan dari Pusat ke daerah, pemberian insentif bisa lebih lancar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aktivitas penanaman di aliran sungai saat kemarau dinilai mempercepat sedimentasi. Pemkab Gunungkidul didorong memperkuat sosialisasi menjaga ekosistem sungai.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee memperkuat kerja sama pendidikan, AI, pembaruan MoU, dan akses belajar.
Korlantas Polri menegaskan informasi aturan baru denda ban gundul Rp250.000 adalah hoaks. Sanksi tersebut sudah diatur dalam UU LLAJ.
Febri Diansyah mengungkap alasan menerima penunjukan sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menegaskan fokus pada pembelaan hukum klien.
Sebanyak 20 kalurahan di Bantul menerima program budi daya ikan tematik dari KKP dengan pembangunan sedikitnya 20 kolam ikan di tiap kalurahan.
Nadeo Argawinata menegaskan Timnas Indonesia menargetkan gelar juara ASEAN Hyundai Cup 2026 untuk mengakhiri penantian 30 tahun.