Gunungkidul Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemakaian Rokok Elektrik Bakal Diatur
Perda Kawasan Tanpa Rokok Gunungkidul bakal direvisi. Aturan baru akan mengatur pemakaian rokok elektrik sesuai regulasi pemerintah pusat.
Ilustrasi pemudik./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Pusat kembali akan melarang aktivitas mudik pada saat libur Hari Raya Idulfitri. Pemkab Gunungkidul pun akan mematuhi larangan tersebut dan meminta masyarakat menahan sementara hasrat pulang ke kampung halaman untuk kesehatan.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mematuhi aturan dari Pemerintah Pusat berkaitan dengan larangan mudik. Meski demikian, didalam pelaksanaannya masih akan menunggu aturan resmi sebagai tindaklanjut kebijakan tersebut.
“Kami akan patuhi. Tapi, implementasinya masih menunggu instruksi di Pusat,” kata Sunaryanta kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).
Ia pun berharap kepada masyarakat yang merantau juga bisa mematuhinya karena kebijakan ini dibuat demi kepentingan bersama. “Tidak hanya warga, saya juga terkena dampaknya karena juga tidak bisa bertemu dengan anak saya yang disebabkan karena adanya larangan mudik,” ungkapnya.
BACA JUGA: Info Stok Darah di DIY, Selasa 30 Maret 2021
Sunaryanta pun meminta kepada masyarakat untuk mematuhinya karena kebijakan melarang sudah dibuat secara matang agar menekan penularan kasus corona. “Ini erat kaitannya dengan alasan kesehatan. Jadi, saya minta para perantau untuk bersabar karena larangan mudik tidak selamanya,” imbuhnya.
Untuk mensosialisasikan adanya larangan ini, bupati berjanji akan berkoordinasi dengan Ikatan Keluarga Gunungkidul [IKG] agar membantu memberikan pemahaman kepada perantau sehingga kebijakan tersebut dalam berjalan secara efektif. “Tentunya IKG akan kami libatkan agar kebijakan bisa dimaksimalkan,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Wahyu Nugroho mengatakan, masih menunggu kebijakan resmi berkaitan dengan larangan mudik saat lebaran. Menurut dia, ada potensi lonjakan pemudik saat menjelang Idulfitri sehingga dibutuhkan peraturan didalam penanganan.
“Sampai saat ini belum ada. Apakah teknis penyekatan di tahun lalu akan digunakan dalam larangan mudik pada saat sekarang. Yang jelas, kami asih menunggu aturan resminya seperit apa,” kata Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perda Kawasan Tanpa Rokok Gunungkidul bakal direvisi. Aturan baru akan mengatur pemakaian rokok elektrik sesuai regulasi pemerintah pusat.
DLH Kulonprogo mendorong pengelola SPPG menguji limbah dapur MBG di laboratorium setelah muncul keluhan warga soal pencemaran.
Harga rumah di Jogja makin sulit dijangkau. REI DIY menyoroti kenaikan harga tanah dan material bangunan yang mencapai sekitar 25%.
Suahasil Nazara resmi menjadi Menkeu menggantikan Purbaya. Keberlanjutan pembiayaan Kopdes menghadapi jatuh tempo Rp40 triliun.
Sebanyak 189.473 warga Sleman menerima MBG hingga 16 September 2026. Belum ada sekolah yang dicoret dari daftar penerima.
Kutu kebul menyerang 2.000 batang melon petani di Banguntapan, Bantul. Tanaman gagal panen dan menyebabkan kerugian jutaan rupiah.