Pembelian LPG 3 Kg Dipantau Ketat di Jogja, Wajib Pakai KTP
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Menko Kemahasiswaan BEM KM UGM, Muhammad Khalid (dua dari kanan), menyampaikan hasil hearing mahasiswa dengan rektorat, Selasa (4/5/2021). /Harian Jogja-Lugas Subarkah.
Harianjogja.com, DEPOK--Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menjadi isu yang perlu untuk terus diarusutamakan khususnya di lingkungan kampus. Mendukung hal ini, badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) UGM mendorong dibentuknya unit Pencegahan dan Penaganan kekerasan Seksual hingga tingkat Fakultas.
Menko Kemahasiswaan BEM KM UGM, Muhammad Khalid, menjelaskan berdasarkan surveiu yang dilakukan BEM KM, lebih dari 50% mahasiswa UGM belum mengetahui adanya Unit Layanan Terpadu (ULT) PPKS yang telah dibentuk di tingkat universitas.
BACA JUGA : Kasus Kekerasan Seksual Anak Meningkat di Bantul
Sampai saat ini ULT PPKS masih sebatas berada di tingkat universitas. Di tingkat fakultas, baru Fakultas Ilmu Sosial dan Politik yang sudah memiliki Lembaga penangnan sejenis, sementara lainnya belum. “Tidak ada lembaga penanganan di tingkat fakultas kecuali Fisipol,” ujarnya, Selasa (4/5/2021).
Padahal menurutnya Lembaga ini sangat dibutuhkan hingga ke level yang lebih dekat dengan mahasiswa yakni afkultas. Berdasarkan survey yang sama, sebanyak 90% mahasiswa UGM setuju jika Lembaga penanganan kekerasan seksual dibentuk di fakultas, dengan pertimbangan lebih dekat dengan mahasiswa.
Hal ini kata dia, telah disampaikan kepada Rektorat UGM dalam sesi hearing yang berlangsung pada Senin (3/5) lalu. Hearing diiringi aksi sekitar 100 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi mahasiswa UGM, dengan long march dari Fakultas Filsafat hingga Rektorat.
BACA JUGA : Kekerasan Seksual Terhadap Anak Hantui Kulonprogo
Koordinator Forum Advokasi UGM, Pandu Wisesa, menuturkan selain masalah Lembaga PPKS, dalam hearing tersebut juga disampaikan sejumlah isu lainnya, diantaranya tentang Surat Keputusan (SK) terbaru UGM terkait uang Kuliah Tunggal (UKT) dimana tidak ada keterlibatan mahasiswa dalam verifikasi pemberian keringanan.
“Di SK terbaru tidak ada perintah pelibatan mahasiswa, juga tidak ada indikator atau petunjuk teknis pelaksanaan SK, sehingga menyebabkan kebingungan mahasiswa dan stakeholder. Di SK yang alama ada pelibatan mahasiswa. Tidakadanya pelibatan mahasiswa menghalangi transparansi. Bertentangan asas umum pemerintahan fairplay,” ungkapnya.
BACA JUGA : RIFKA ANNISA: Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
Dari hearing tersebut kata dia, telah disepakati jika Rektorat akan menerbitkan SK baru yang melibatkan mahasiswa disertai indikator baku petunjuk teknis pelaksanaan UKT. “Kami harap SK dirilis sebelum heregistrasi semester gasal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Kejagung memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah. Enam saksi akan dipanggil ulang.
Timnas Indonesia mengalahkan Kamboja 5-1 pada Matchday 2 Grup A Piala AFF 2026. Mitchell Lee Baker mencetak hattrick dalam kemenangan Garuda.
Presiden Prabowo meminta Danantara dilibatkan dalam rapat KSSK untuk memperkuat koordinasi kebijakan fiskal, moneter, dan dunia usaha.
Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka sindikat propaganda digital yang menyebarkan hoaks, fitnah, dan provokasi di media sosial.
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan empat pria dan menyita sejumlah miras usai menggerebek pesta minuman keras di kawasan Gilingan, Solo.