Advertisement

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Hantui Kulonprogo, 10 Bulan Ada 45 Kasus

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 12 November 2020 - 17:57 WIB
Sunartono
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Hantui Kulonprogo, 10 Bulan Ada 45 Kasus Foto ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih ditemui di Kabupaten Kulonprogo. Bahkan pada tahun ini, ada puluhan kasus yang dilaporkan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) setempat.

"Berdasarkan laporan yang kami terima pada Januari-Oktober ada 72 kasus kekerasan yang menimpa anak-anak. Dari jumlah itu, 45 di antaranya merupakan jenis kasus kekerasan seksual," ungkap Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinsos P3A Kulonprogo, Woro Kandini, Kamis (12/11/2020).

Advertisement

Sebanyak 45 kasus kekerasan seksual itu meliputi satu kasus perkosaan, satu kasus pelecehan seksual dan 43 kasus pencabulan. Lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus kekerasan seksual itu berada di beberapa tempat, mulai dari rumah korban, rumah pelaku, tempat umum serta hotel dan tempat wisata.

BACA JUGA : Kekerasan Seksual Terus Meningkat, Payung Hukum Tak 

Woro mengatakan, jumlah itu merupakan kasus yang diketahui atau telah dilaporkan ke pihak-pihak terkait termasuk instansinya. Ada kemungkinan, jumlah riil di lapangan jauh lebih besar. Hal ini disebabkan lantaran rata-rata korban kekerasan seksual maupun pihak keluarga enggan melaporkan kasus ini dengan berbagai alasan, salah satunya karena malu.

Pihaknya memahami bahwa korban kekerasan seksual mengalami tekanan mental sehingga enggan atau malah tidak mampu melaporkan kasus yang dialaminya. Namun demikian, tetap disarankan agar kasus-kasus kekerasan terutama jenis kekerasan seksual dilaporkan kepada pihak terkait.

Dinsos P3A Kulonprogo sendiri telah memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang betugas untuk menangani kasus-kasus semacam itu. Di P2TP2A, ada petugas dan konselor psikologi yang membantu proses penyembuhan fisik maupun psikis korban kekerasan.

BACA JUGA : Mahasiswa Desak Kampus UII Bikin Regulasi Penanganan 

Di samping menangani korban kekerasan, Dinsos P3A Kulonprogo, khususnya bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, juga mengemban tugas untuk menekan jumlah kasus. Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual anak dan perempuan kepada masyarakat.

Sosialisasi ini melibatkan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) yang kini sudah terbentuk mulai dari di tingkat kabupaten, sampai dengan kalurahan. "Forum tersebut dibentuk berdasarkan peraturan bupati (perbup) no 4/ 2016 tentang pembentukan FPKK yang beranggotakan seluruh lembaga yang terkait dengan penanganan perempuan dan anak melalui kegiatan sosialisasi," terang Woro.

Woro menerangkan, dalam setiap sosialisasi, masyarakat selain diberikan pemahaman tentang pencegahan kekerasan seksual baik kepada anak maupun perempuan, juga dijelaskan soal sanksi hukum bagi pelaku kekerasan. "Semua kasus kekerasan apalagi yang terkait dengan anak sudah diatur dalam UU perlindungan anak dan ini ranahnya hukum, sehingga pelakunya dapat dipenjara," ujar dia.

Sebelumnya Kepolisian Resor Kulonprogo telah beberapa kali mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, yang berujung pada penahanan pelaku. Terbaru kasus yang berhasil diungkap itu adalah tindak perkosaan dengan pelaku seorang pria paruh baya berinisial SKJ, 40.

BACA JUGA : Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Kampus Islam

Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan menerangkan SKJ ditangkap karena telah memperkosa anak dari rekan kerjanya sendiri, berinisial Bunga, 20, warga Kapanewon Wates, pada 9 Oktober 2019. "Aksi ini dilakukan di rumah korban, saat kondisi sepi. Pelaku memperkosa korban, lalu cara mencekiknya dan mengancam bakal membunuh korban jika melaporkan hal tersebut," jelas Sudarmawan.

Kasus itu pun akhirnya sampai ke pihak berwajib. SKJ ditangkap petugas pada 22 Oktober 2020 dan hingga kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Kulonprogo. Sebagai barang bukti, petugas telah menyita tikar plastik dan pakaian korban. "Tersangka kemudian kami jerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Sudarmawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement