Kekerasan Seksual Terus Meningkat, Payung Hukum Tak Berdaya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang telah masuk dalam prolegnas sejak 2016, sampai saat ini belum menemui kejelasan. Bahkan pada Juni lalu, RUU PKS justru dikeluarkan dari prolegnas 2020. Padahal, kasus kekerasan seksual kian meningkat.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Meila Nurul F, menuturkan tingginya angka kekerasan seksual terjadi karena dalam pengusutan kasus ditemui banyak kendala. “Salah satunya belum adanya payung hukum yang kuat,” ujarnya, dalam webinar Indonesia Darurat kekerasan Seksual: Apa Kabar RUU PKS?, pada Sabtu (19/9/2020).
Advertisement
Webinar ini merupakan seri diskusi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menuju Sidang Rakyat RUU PKS yang akan digelar pada September ini, dengan tujuan mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera menindaklanjuti RUU PKS.
BACA JUGA: Mbak Ida yang Pamer Celana Dalam Saat Naik Motor Ternyata Laki-Laki, Ini Penampakannya
Selain lemahnya payung hukum, pengusutan kasus kekerasan seksual kerap terkendala oleh aparat penegak hukum yang tidak memiliki perspektif sensitif gender sehingga korban takut melapor. “Betapa mendeksaknya RUU PKS dibutuhkan setiap orang, karena setiap orang bisa jadi calon korban,” ungkapnya.
Direktur LBH Bandung, Lasma Natalia, mengatakan berdasarkan data YLBHI, angka kasus kekerasan seksual selama empat tahun terakhir terus meningkat. Pada 2017, tercatat kasus kekerasan seksual yang masuk ke LBH Kantor sekitar 40 kasus, kemudian pada 2018 sekitar 50 kasus, pada 2019 sekitar 90 kasus dan pada 2020 hingga pertengahan tahun sudah sekitar 70 kasus.
Beberapa kasus yang masuk dalam pendampingan 18 LBH kantor di Indonesia diantaranya pemerkosaan, eksploitasi seksual, pelecehan seksual, pencabulan, pemaksaan aborsi, kekerasan berbasis gender online (KGBO). Tidak jarang korban mengalami lebih dari satu kekerasan seksual. Ia mencontohkan semisal korban pemerkosaan, kemudian ia juga mengalami pemaksaan aborsi.
“Ada beberapa hambatan yang dialami, korban malu dan merasa tidak patut ketika kasus diproses lebih lanjut. Tidak ada dukungan dari lingkungan terdekat, keluarga. Atau aspek lebih luas misal kampus, sekolah, tempat kerja dimana korban mengalami kekerasan seksual, juga tidak mendukung,” ungkapnya.
Salah satu korban, Alice, menceritakan ia mengalami kekerasan seksual sekitar tahun lalu. Waktu itu ia tidak melaporkan kasus yang ia alami karena takut menghadapi polisi. “Saya mau lapor udah pesimis duluan, kalau ditanya bukti tidak punya bukti. Saya cerita ke orang terdekat saya, responnya malah ada yang nyalahin saya,” katanya.
Menurutnya, paying hukum yang ada sekarang yakni KUHP, tidak memihak korban sama sekali. Waktu itu ia pun akhirnya hanya fokus pada pemulihan psikologis. “Saya berani ngomong agar bapak-ibu DPR tahu kita [korban kekerasan seksual] masih ada dan berharap,” tegasnya.
Anggota Komisi IV DPR RI, Luluk Nur Hamidah, menjelaskan sulitnya pembahasan RUU PKS di Senayan disebabkan beberapa hal seperti perbedaan ideologi yang cukup tajam diantara fraksi, budaya patriarki yang masih bercokol di kalangan anggota dewan hingga adanya berbagai kepentingan dalam produk hukum yang perlu diprioritaskan.
“Setiap produk kebijakan selalu ada aspek transaksional, bisa saja kepentingan, apa nih yang harus didahulukan. Pada waktu itu, mungkin bisa di-tracking ada isu besar apa yang sedang bermain, kalau tidak salah ada RUU KPK, KUHP, bahkan pertanahan. Ketika dikonteskan mana yang jadi prioritas, dengan berat hati RUU PKS tidak cukup mengikat semua fraksi,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement