Bantul Dapat 1 Kuota Transmigrasi, Berangkat Akhir 2026 ke Polewali Mandar
Satu keluarga Bantul akan transmigrasi ke Polewali Mandar akhir 2026. Pemkab memastikan rumah dan lahan usaha telah siap.
Polsek Gondokusuman meringkus dua muncikari yang menjajakan seorang pelajar di Jogja untuk melayani pria hidung belang, Jumat (7/5/2021)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Jajaran Satreskrim Polsek Gondokusuman Kota Jogja menangkap MU, 30, dan AI, 18. Keduanya diduga terlibat eksploitasi seks dan ekonomi terhadap seorang pelajar di Jogja. Polisi menangkap keduanya saat akan bertransaksi di sebuah hotel.
Kapolsek Gondokusuman AKP Surahman mengatakan perdagangan manusia ini terkuak berkat laporan dari ibu korban. Sejak Februari lalu, ibu korban mendapati ada perubahan sikap dari anaknya, yakni kerap pulang malam serta tertutup kepada keluarga.
BACA JUGA: Ini 6 Wisata Mencekam yang Paling Mistis dan Terpopuler di Dunia
"Tak hanya itu, ibu korban juga mendapati uang Rp1 juta di dompet korban. Padahal uang jajan korban hanya Rp10.000," kata Kapolsek, Jumat (7/5/2021).
Ibu korban merasa anaknya mulai menjauh dan cenderung menunjukan sikap tempramen ketika ditanya.
Polisi kemudian melacak kasus tersebut dan memperoleh informasi dari salah seorang saksi bahwa korban menjadi korban eksploitasi seks oleh tersangka. Polisi yang juga mendapat nomor kontak untuk memesan layanan seks itu kemudian menjebak para tersangka.
"Setelah mereka datang langsung kami tangkap di sebuah hotel di Pakualaman dan kami ke kantor untuk diperiksa. Mereka juga mengakui bahwa telah melakukan aksinya sejak dua bulan terakhir," kata Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman Iptu Denny Ismail mengatakan dua muncikari menjajakan korban secara daring melalui Facebook. Para tersangka memberikan tarif kepada korban senilai Rp500.000 untuk sekali transaksi.
"Tersangka MU ini dulunya karyawan swasta tapi karena terdampak Covid-19 dia akhirnya mengajak AI untuk menggeluti bisnis ini. Lalu kemudian berlanjut," ujarnya.
BACA JUGA: 1.258 Kendaraan Putar Balik saat Larangan Mudik Hari Pertama
MU terlebih dahulu menyetubuhi korban dan AI. Selanjutnya dia menawarkan kepada AI dan juga korban untuk melakukan layanan seks kepada pria lainnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76i jo pasal 88 UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp200 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satu keluarga Bantul akan transmigrasi ke Polewali Mandar akhir 2026. Pemkab memastikan rumah dan lahan usaha telah siap.
Filipina dan China kembali saling kritik soal sengketa Laut China Selatan. Menhan Gilberto Teodoro membalas pesan China terkait arbitrase.
Bernardo Tavares menyoroti kondisi pemain Persebaya jelang menghadapi PSIM pada pekan kedua BRI Super League, Minggu (13/9).
Komdigi menerbitkan SE No. 4/2026 yang melindungi sisa kuota internet pelanggan dan melarang operator mengenakan biaya tambahan.
GAC Indonesia menawarkan harga khusus mobil listrik AION dan HYPTEC selama GIIAS Bandung 2026 hingga 13 September.
Pemkot Jogja digitalisasi pencatatan kunjungan tamu melalui SILAT, dari registrasi hingga verifikasi dokumen dan penyimpanan data.