Bayar Rp50.000 Sehari, Ini Alasan Orang Tua Titip Bayi di Bidan Pakem
Polisi mengungkap tarif day care ilegal di Pakem Sleman mencapai Rp50 ribu per hari. Orang tua mengaku menitipkan bayi karena sibuk bekerja.
Petugas memberikan arahan kepada pengunjung di Pantai Parangtritis, Minggu (14/2/2021). /Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL- Pasca-penertiban sejumlah pedagang Parangtritis yang dianggap melanggar aturan pekan lalu, Satpol PP Bantul akan melakukan pangawasan berjenjang.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta menyebutkan beberapa waktu lalu marak pedagang yang masuk ke area Pantai Parangtritis. Padahal menurut perjanjian yang ada, pedagang tidak boleh berjualan di selatan konblok jalan Pantai Parantritis. "Memang awal mulanya ada keluh kesah. Dengan adanya pedagang yang masuk ke wilayah selatan konblok itu, pedagang-pedagang yang ada di kios menjadi tidak laku," tuturnya pada Minggu (23/5/2021).
"Setelah kami cek di lapangan memang ada beberapa hal yang sesuai dengan laporan. Kemudian kita lihat awal mulanya dulu dengan keterkaitan penataan di Parangtriitis dan Depok, kita kembalikan kepada kesepakatan awal," imbuhnya.
BACA JUGA: Pasca-penertiban sejumlah pedagang Parangtritis yang dianggap melanggar aturan pekan lalu, Satpol PP Bantul akan melakukan pangawasan berjenjang.
Penertiban pedagang yang masuk ke area Pantai Pangtritis disebutkan Yulius bukanlah yang pertama. Penertiban pernah dilakukan beberapa tahun lalu. "Tapi karena mungkin pada saat pandemi membuat sutuasi yang orang berusaha bagaimana caranya ada dagangannya yang laku. Sehingga mereka mendekat ke wisatawan yang ada di sempandan pantai itu," tuturnya.
"Penertiban untuk kembali sesuai dengan kesepakatan, sekaligus kenyamanan bagi pengunjung sebaiknya di pelihara bersama-sama. Jangan sampai setelah tidak ada petugas kembali ke keadaan yang tidak tertib. Namun kemudian, kita akan melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan. Kita ada petugas yang ada di wilayah Pantai Selatan ada petugas Satpol PP dan Satlinmas Rescue," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi mengungkap tarif day care ilegal di Pakem Sleman mencapai Rp50 ribu per hari. Orang tua mengaku menitipkan bayi karena sibuk bekerja.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.