Penataan Lahan PSEL Piyungan Dimulai, Rampung Desember 2026
Pematangan lahan PSEL Piyungan dimulai Oktober 2026 dan ditargetkan rampung Desember sebelum pembangunan fisik dimulai.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - Penantian Sigit, pensiunan buruh salah satu perusahaan di Kota Jogja, selama puluhan tahun akhirnya terbayar. Perjuangan dan kegigihannya menuntut hak berbuah. Kini ia bisa hidup tenang setelah perselisihannya dengan perusahaan rampung.
Sigit adalah mantan buruh di salah satu perusahaan nutrisi ibu hamil dan menyusui anak di Kota Jogja. Ia harus menunggu 27 tahun untuk mendapat hak upahnya ketika mengundurkan diri yang belum dibayar perusahaan.
Ia kemudian diadvokasi oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY yang mengawal kasus tersebut. Mereka berupaya agar Sigit mendapatkan hak yang harus ia terima. Sigit bekerja sejak tahun 1974-1994.
"Jadi, orang (mantan pegawai) ini sudah 20 tahun mengabdi di perusahaan itu. Ia istilahnya \'dipaksa\' resign karena suatu alasan. Akhirnya dia resign di tahun 1994," ujar Ketua SBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono dihubungi wartawan, Selasa (8/6/2021).
Selama 20 tahun bekerja, Sigit sudah terlindungi dengan Jamsostek. Ia juga mendapat surat yang menyatakan Sigit berhak menerima upah dari perusahaan tersebut sekitar Rp4 juta pada tahun 1994 itu ketika resign.
"Tetapi hak dia tak pernah dibayarkan oleh perusahaan. Dia sudah mengadu ke DPRD Kota Jogja sekitar tahun 2000-an dan lembaga lain tapi sampai akhir April 2021 lalu tidak mendapat tanggapan," terangnya.
Dani menjelaskan aduan Sigit dikawal mulai akhir April 2021. Mediasi dilakukan untuk mendapat titik terang.
"Setelah pegawai ini melapor, aduan itu kami layangkan ke Disnakertrans DIY. Setelah mendapat disposisi dari DIY, aduan ini kami selesaikan di Disnakertrans Kota Jogja, karena perusahaan itu berdiri di Kota Jogja," ungkapnya.
Persoalan tersebut bukan berarti perusahaan harus lepas tangan. Ada surat yang secara jelas disepakati dan kewajiban perusahaan harus membayar kepada Sigit.
"Kami kawal hingga 3 Juni, dan sudah ada pertemuan antara dua pihak. Keduanya sudah sepakat dan perusahaan akan membayarkan kewajibannya kepada dia, ini sudah berdamai," ujar Dani.
Pembayaran dilakukan secepatnya yakni pada Jumat (4/6/2021) lalu dan perusahaan sudah harus membayarkan hak Sigit.
Dani menjelaskan buruh adalah motor penggerak perusahaan. Pekerja-pekerja ini jelas dilindungi oleh UU dan perusahaan tidak bisa semena-mena terhadap pegawai.
"Ini kan jelas bahwa ada hitam diatas putih. Perusahaan wajib memberikan hak pegawai, begitupun sebaliknya. Namun perusahaan yang bisa menggaji pegawai bukan berarti bisa bertindak sesukanya," ungkap Dani.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja, Rihari Wulandari, mengatakan persoalan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Jawatannya selaku mediator telah memfasilitasi pertemuan dan telah ada persetujuan bersama atas pemenuhan tuntutan pekerja.
"Masalah sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Sudah ada persetujuan bersama dan apa yang menjadi tuntutan pekerja sudah dipenuhi oleh perusahaan. Dan sudah dibayarkan. Kuasa Hukum pekerja juga sudah mencabut berkas pengaduan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pematangan lahan PSEL Piyungan dimulai Oktober 2026 dan ditargetkan rampung Desember sebelum pembangunan fisik dimulai.
PKB Sleman mengukuhkan pengurus DPAC di 17 kapanewon dengan keterwakilan perempuan minimal 30% dan menargetkan pengurus ranting tuntas November.
Sebanyak 12.176 titik panas terdeteksi di Indonesia. Karhutla membakar ratusan rumah di Bangka Selatan dan membuat udara Jambi berbahaya.
Framingham Risk Score membantu memperkirakan risiko penyakit jantung dan stroke dalam 10 tahun. Kenali faktor risiko dan pentingnya MCU.
Pit Lane Walk MotoGP Mandalika 2026 dipadati penonton yang ingin melihat motor balap, garasi tim, serta pembalap seperti Marc Márquez.
Pemerintah mematangkan kelembagaan BRAN, termasuk pembagian tugas, kewenangan, dan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menangani konflik agraria.