Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KALASAN-Seorang pria diringkus polisi setelah melancarkan tindak kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah Kalasan. Pelaku, R, pria 38 tahun warga Ngemplak, beraksi bersama seorang rekannya yang merupakan otak pencurian, yang saat ini masih diburu polisi.
Panit Reskrim Polsek Kalasan, Iptu Sri Pujo, menjelaskan R berperan sebagai eksekutor pencurian. Sementara rekannya, RC yang merupakan otak pencurian, berhasil melarikan diri sebelum ditangkap dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Kalasan.
Kedua pelaku diketahui merupakan spesialis pencurian sepeda motor di area persawahan. Dari penangkapan R, petugas mengamankan tiga sepeda motor hasil curian. “Barang bukti kami dapatkan di rumah tersangka R. Motor-motor itu rencananya akan dijual melalui media sosial facebook,” ujarnya, Jumat (2/7/2021).
Diceritakan aksi pencurian diawali dengan tersangka RC mencari sasaran sepeda motor di persawahan. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, RC kemudian menghubungi R untuk mengambilnya. Kedua pelaku mendatangi lokasi kejadian dengan naik sepeda motor.
Setelah di lokasi, R mengeksekusi pencurian motor korban. R beraksi dengan kunci palsu yang telah disiapkan. Setelah motor berhasil diambil, R membawanya pulang ke rumah untuk selanjutnya dijual di media sosial.
Penangkapan R dilakukan setelah polisi menerima laporan polisi dari korban, yakni Yohanes Sumadi, pria 58 tahun warga Kalasan. Dalam pelaporannya, korban kehilangan sepeda motor di bulak persawahan Somodaran, Purwomartani, Selasa (29/6/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi berhasil menangkap R di hari yang sama dengan pelaporan, di tempat kerjanya, di wilayah Ngemplak. “Saat ditangkap, tersangka tidak mengakui perbuatannya, tapi setelah ditunjukkan buktinya tersangka tak berkutik,” ungkapnya.
Motor hasil curian rencananya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Menurutnya, kedua pelaku merupakan spesialis sepeda motor di area persawahan, dimana motor dalam posisi ditinggal oleh pemiliknya ke sawah. Atas perbuatannya, R terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Hari Keluarga Internasional 2026 menyoroti dampak ketimpangan sosial terhadap kesejahteraan anak dan kondisi keluarga.
Enam wakil Indonesia gugur di Thailand Open 2026. Leo/Daniel dan Hira/Jani jadi harapan terakhir menuju semifina
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa