Puncak Kemarau Agustus, Warga Gunungkidul Diminta Hemat Air
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, WONOSARI – Pelaksanaan pemilihan lurah serentak di 58 kalurahan di Gunungkidul terancam ditunda. Hal ini mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri.141/3170/BPD tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu se-Jawa dan Bali tertanggal 5 Juli 2021.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengaku sudah menerima salinan surat dari Kementerian Dalam Negeri No.141/3170/BPD. Menurut dia, edaran ini harus benar-benar diperhatikan sebagai upaya menekan laju penyebaran virus corona.
“Edaran ini harus jadi perhatian. Apalagi penularan di Gunungkidul masih tinggi,” katanya kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
BACA JUGA : Pilur Sleman 2021, Baru 100 Calon Lurah Ditetapkan
Ery mengungkapkan dengan adanya edaran ini maka ada potensi penundaan terhadap tahapan pilihan lurah. Di dalam edaran kemendagri nomor tiga huruf a dijelaskan pemkab diminta menunda pelaksanaan tahapan pilihan kepala desa serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye, pemungutan suara hingga pelantikan dalam rentang waktu penerapan PPKM Darurat.
“Memang pilihan masih di Oktober. Tapi kalau PPKM Darurat terus diperpanjang bisa berdampak terhadap proses pilihan lurah,” katanya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD), M Farkhan mengatakan sedang menunggu instruksi dari bupati terkait dengan edaran kemendagri. “Suratnya baru kemarin dan sekarang masih dikaji,” katanya.
BACA JUGA : 130 Pendaftar Masuk Penjaringan Pilihan Lurah di Sleman
Farkhan mengakui untuk saat sekarang, edaran kemendagri belum memberikan pengaruh signifikan terhadap tahapan pilihan lurah di Gunungkidul. Ia berdalih, tahapan masih di awal seperti pembentukan panitia hingga penyusunan tata tertib untuk pemilihan. “Kalau pembentukan panitia masih bisa dilakukan secara online. Jadi, masih bisa jalan,” katanya.
Meski demikian, kata dia, kebijakan pemberlakukan PPKM Darurat akan memberikan pengaruh. Farkhan berpendapat apabila kebijakan tersebut diperpanjang maka akan memberikan dampak karena tahapan pilihan lurah akan semakin krusial jelang pencoblosan.
Oleh karena itu, untuk kepastian dalam pelaksanaan tahapan juga melhat dari perkembangan penerapan PPKM Darurat. “Kami lihat dulu sampai PPKM Darurat berkahir 20 Juli. Kalau diperpanjang, tentunya kami harus menyesuaikan karena Agustus sudah memasuk pendaftaran bakal calon lurah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.
Purbaya menyebut penerimaan bea keluar emas nyaris nol. Dari target Rp3 triliun 2026, realisasi hingga Semester I baru 0,03%.
RSUD Panembahan Senopati Bantul meluncurkan Si Banter untuk mempermudah pembayaran tagihan rumah sakit melalui digitalisasi dan QRIS.
Prabowo menyebut Indonesia menghabiskan hingga Rp535 triliun per tahun untuk impor BBM. Pemerintah mendorong kendaraan listrik dan EBT.
Cek desil bansos 2026 lewat HP menggunakan NIK. Kenali 5 desil prioritas PKH, BPNT, Sembako, dan BLT Kesra Rp900.000.