Jemaah Haji Gunungkidul Tiba di Makkah, Siap Jalani Puncak Ibadah
361 jemaah haji Gunungkidul dipastikan sehat dan siap menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, WONOSARI – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul meminta pemberian subsidi gaji diberikan secara merata. Persyaratan bantuan hanya diberikan di daerah yang menerapkan PPKM level empat malah akan menimbulkan kecemburuan di masyarakat.
Ketua KSPSI Gunungkidul, Budiyono mengatakan, ada sekitar 2.000 pekerja yang terdata di KSPSI. Ribuan tenaga ini memiliki upah di bawah ketentuan Rp3,5 juta untuk mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp1 juta dari pemerintah.
BACA JUGA : Besok Pelonggaran PPKM Level 4? Ini Kata Epidemolog
Meski demikian, para pekerja ini harus gigit jari karena bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang daerahnya masuk dalam PPKM level empat. Sedangkan yang berlaku di Gunungkidul PPKM level tiga. “Jelas tidak ada yang dapat karena yang berhak hanya pekerja di daerah yang menerapkan PPKM level empat,” katanya, Minggu (25/7/2021).
Budiyono berharap persyaaratan pemberlakuan level PPKM ini dihapuskan sehingga pekerja yang gaji per bulannya di bawah Rp3,5 dapat memperoleh bantuan. Ia berdalih, pandemic corona dirasakan oleh semua masarakat sehingga akan adil apabila bantuan diberikan secara menyeluruh.
“Ya kalau ini tetap berlaku maka malah bisa menimbulkan kecemburuan. Padahal, dari sisi dampak pekerja di PPKM level tiga dan empat sama,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Purnamajaya mengatakan, bantuan subidi gaji hanya diberikan kepada pekerja yang wilayahnya masuk PPKM level empat. Ia pun belum bisa memberikan komentar lebih jauh terkait dengan upaya buruh di Gunungkidul mendapatkan bantuan ini.
BACA JUGA : PPKM Level 4, Beberapa Pasar di Jogja Belum Buka
“Mungkin ada anggapan wilayah dengan PPKM lebeli tiga masih leluasa sehingga dapat memberikan upah secara normal,” katanya.
Menurut dia, pemberian bantua gaji ini kewenanangannya berada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Adapun besaran bantuan sebesara Rp1 juta dengan ketentuan gaji yang diterima setiap bulannya dibawah Rp3,5 juta.
Melihat ketentuan PPKM level empat, maka wilayah DIY yang bisa mengakses bantuan hanya berada di Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Jogja. Sedangkan untuk Gunungkidul dan Kulonprogo diberlakukan PPKM level tiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
361 jemaah haji Gunungkidul dipastikan sehat dan siap menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Uji materi syarat ahli waris dalam pengusulan Pahlawan Nasional HB II diajukan ke MK karena dinilai hambat proses sejarah.
Universitas Oxford kembangkan vaksin Ebola Bundibugyo gunakan teknologi ChAdOx1. Simak proses riset, strategi produksi, dan metode vaksinasi yang akan diterapka
Kaspersky ungkap phishing baru menggunakan QR Code ASCII yang meningkat 5 kali lipat pada 2025 dan mampu menembus sistem keamanan email modern.
GMS Bantul fokus lengkapi izin rumah ibadah usai polemik pembubaran ibadah di Sewon. Pemkab tegaskan larangan intimidasi dan dorong penyelesaian sesuai aturan.
MotoGP berencana terapkan aturan satu motor mulai 2027 demi efisiensi biaya. Simak dampaknya terhadap strategi balap dan nasib prosedur flag-to-flag.