Pemkab Gunungkidul Yakin Target PAD Wisata Rp36 Miliar Dikejar Juni
PAD wisata Gunungkidul sudah 72% hingga Mei 2026. Pantai Drini dan Sepanjang jadi penyumbang terbesar, target diprediksi tercapai Juni.
Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Jajaran Satreskoba Polres Gunungkidul meringkus lima pemuda selaku pengedar pil koplo. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 3.000 butir pil koplo sebagai barang bukti penyalahgunaan obat-obatan.
Kelima tersangka di antaranya AG,25; AM,22; EH,21 dan EG,25 merupakan warga Kalurahan Pengkol, Nglipar. Sedangkan tersangka AS,21 merupaan warga Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Ngawen. Kasus ini terungkap saat polisi menangkap AG dengan barang bukti 439 pil sapi. Usai penangkapan, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya mencokok empat tersangka lainnya.
Kasat Reskoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, pengungkapan peredaran pil koplo yang dilakukan jajarannya berada di Kalurahan Pengkol, Nglipar. Total terdapat lima tersangka dalam kasus ini. “Total dari kelimanya kami dapatkan barang bukti pil koplo sebanyak 3.000 butir,” kata Astuti kepada wartawan, Rabu (28/7).
Hasil pemeriksaaan awal diketahui bahwa kelima tersangka sudah berkecimpung di peredaran obat-obatan terlarang dalam rentang waktu satu tahun terakhir. Diungkapkan Astuti, barang-barang haram ini didapatkan melalui jual beli online. Sebanyak 1.000 butir pil dibeli seharga Rp400.000.
Baca juga: Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo: BPN Pastikan Tak Ada Penolakan di Kadirojo 1
Untuk selanjutnya pil-pil ini dibuat satu paket dengan isi sepuluh butir dan dijual seharga Rp25.000. “Para tersangka ini masih satu komplotan karena penjualan dilakukan bersama-sama. Dari tangan satu tersangka kemudian dibagi-bagikan ke teman-temannya untuk dijual,” ungkapnya.
Ditambahkan Astuti, empat tersangka ditangkap karena menjual obat-obatan keras tanpa izin edar. Sedangkan satu tersangka berinisial ERG dijerat karena membantu tindak pidana penjualan obat-obatan ini.
Atas perbuatannya, kelima tersanga dijerat Pasal 60 butir 10 Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan atau Pasal 196 juncto Pasal 198 ayat 2 dan 3. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan, peredaran obata-obatan keras sejenis pil koplo sedang marak sehingga harus diwaspadai. Terlebih lagi, harga jualnya relative terjangkau karena di kisiran puluhan ribu rupiah per paketnya.
“Sasarannya memang untuk kalangan ekonomi menengah ke bawah. Meski murah, pil-pil ini efeknya sangat berbahya karena bisa merusakan kesehatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PAD wisata Gunungkidul sudah 72% hingga Mei 2026. Pantai Drini dan Sepanjang jadi penyumbang terbesar, target diprediksi tercapai Juni.
China meluncurkan Shenzhou-23 dengan misi eksperimen tinggal satu tahun di stasiun antariksa Tiangong di tengah persaingan antariksa dengan AS.
Mendag Budi Santoso memastikan kewajiban DMO CPO tetap berlaku meski ekspor komoditas strategis nantinya dilakukan melalui PT DSI.
Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada 1.000 perwira TNI-Polri di Seskoad Bandung, sekaligus meresmikan perpustakaan dan museum
BGN berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri untuk mengusut maraknya dugaan penipuan jual beli titik SPPG program Makan Bergizi Gratis.
KPK memeriksa tiga ASN Kemenhub sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA Kemenhub.