Pilur Serentak Gunungkidul, 91 Calon Bertarung di 31 Kalurahan
Sebanyak 91 calon mengikuti Pilur serentak Gunungkidul di 31 kalurahan. Sebanyak 23 calon merupakan lurah petahana.
Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Jajaran Satreskoba Polres Gunungkidul meringkus lima pemuda selaku pengedar pil koplo. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 3.000 butir pil koplo sebagai barang bukti penyalahgunaan obat-obatan.
Kelima tersangka di antaranya AG,25; AM,22; EH,21 dan EG,25 merupakan warga Kalurahan Pengkol, Nglipar. Sedangkan tersangka AS,21 merupaan warga Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Ngawen. Kasus ini terungkap saat polisi menangkap AG dengan barang bukti 439 pil sapi. Usai penangkapan, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya mencokok empat tersangka lainnya.
Kasat Reskoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, pengungkapan peredaran pil koplo yang dilakukan jajarannya berada di Kalurahan Pengkol, Nglipar. Total terdapat lima tersangka dalam kasus ini. “Total dari kelimanya kami dapatkan barang bukti pil koplo sebanyak 3.000 butir,” kata Astuti kepada wartawan, Rabu (28/7).
Hasil pemeriksaaan awal diketahui bahwa kelima tersangka sudah berkecimpung di peredaran obat-obatan terlarang dalam rentang waktu satu tahun terakhir. Diungkapkan Astuti, barang-barang haram ini didapatkan melalui jual beli online. Sebanyak 1.000 butir pil dibeli seharga Rp400.000.
Baca juga: Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo: BPN Pastikan Tak Ada Penolakan di Kadirojo 1
Untuk selanjutnya pil-pil ini dibuat satu paket dengan isi sepuluh butir dan dijual seharga Rp25.000. “Para tersangka ini masih satu komplotan karena penjualan dilakukan bersama-sama. Dari tangan satu tersangka kemudian dibagi-bagikan ke teman-temannya untuk dijual,” ungkapnya.
Ditambahkan Astuti, empat tersangka ditangkap karena menjual obat-obatan keras tanpa izin edar. Sedangkan satu tersangka berinisial ERG dijerat karena membantu tindak pidana penjualan obat-obatan ini.
Atas perbuatannya, kelima tersanga dijerat Pasal 60 butir 10 Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan atau Pasal 196 juncto Pasal 198 ayat 2 dan 3. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan, peredaran obata-obatan keras sejenis pil koplo sedang marak sehingga harus diwaspadai. Terlebih lagi, harga jualnya relative terjangkau karena di kisiran puluhan ribu rupiah per paketnya.
“Sasarannya memang untuk kalangan ekonomi menengah ke bawah. Meski murah, pil-pil ini efeknya sangat berbahya karena bisa merusakan kesehatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 91 calon mengikuti Pilur serentak Gunungkidul di 31 kalurahan. Sebanyak 23 calon merupakan lurah petahana.
Media Bangladesh menyoroti kekhawatiran Thomas Dooley sebelum menghadapi Indonesia. Kekhawatiran itu terbukti setelah Bangladesh kalah 2-9.
Empat warga Dadapayu, Semanu, Gunungkidul, positif antraks. Sebanyak 47 orang masuk risiko terpapar dan dipantau selama 60 hari.
Marc Marquez menjadi yang tercepat di FP1 MotoGP Jepang 2026, mengungguli Jorge Martin dan Marco Bezzecchi di Sirkuit Motegi.
Sweet Caroline milik Neil Diamond punya sejarah panjang di arena olahraga. Kini lagu ini ikut terdengar dalam perayaan suporter Timnas Indonesia.
Mario Aji finis P24 di FP1 Moto2 Jepang 2026 dengan waktu 1:48,996 detik. Manuel Gonzalez menjadi yang tercepat.