Diduga Jadi Lokasi Open BO, Indekos di Kasihan Dipantau Satpol PP Bantul
Satpol PP Bantul menindaklanjuti laporan warga terkait indekos di Ngestiharjo yang diduga digunakan untuk aktivitas open BO atau prostitusi.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Puluhan orang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli kios di kawasan Abu Bakar Ali Jogja yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja mengungkap kasus dugaan jual beli lahan kios yang berada di kawasan parkir Abu Bakar Ali, Kota Jogja. Eks Ketua Koperasi Komunitas Abu Bakar Ali, ES (54) yang ditunjuk Pemkot Jogja sebagai pengelola dijadikan tersangka dalam kasus ini dengan nilai kerugian mencapai 4,1 miliar.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Jogja, Lilik Andriyanto mengungkapkan, saat ini kasus itu telah masuk ke tahap penuntutan. Tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jadwal persidangan akan digelar dalam waktu dekat. "Kita gabung kasusnya yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor berlapis pasal 8 dan 12 serta pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 menyangkut TPPU," jelas Lilik, Jumat (6/8/2021).
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Jual Beli Kios Abu Bakar Ali Diduga Gunakan Duit untuk Judi dan Minum Miras
Lilik menyatakan, bergulirnya kasus ini ditengarai terjadi pada rentang 2014-2016 silam. Saat itu, ES yang merupakan Ketua Koperasi Komunitas Abu Bakar Ali ditunjuk Pemkot Jogja sebagai pihak ketiga yang bertugas sebagai pengelola kios di kawasan itu. Kios yang asetnya dimiliki oleh pemerintah itu mestinya disewakan, namun dalam perjalanannya malah dijual oleh ES.
Ada sebanyak 40 lapak kios yang dijualnya kepada para pedagang dengan kisaran harga beragam. Harga lapak dengan posisi atau spot tertentu juga berbeda nilainya dengan rentang harga mencapai Rp100 juta per lapak. Hasil penjualan lapak itu mencapai angka yang cukup fantastis yakni sebesar Rp4,1 miliar. "Dalam pelaksanaannya dia menjual lapak atau kios yang harusnya ada nilai yang dikasihkan ke Pemda tapi digunakan untuk kepentingan dia sendiri. Hasilnya dipakai untuk kepentingan pribadi," imbuh Lilik.
Dalam mengungkap kasus ini, Kejari Jota Jogja mengaku telah memeriksa sejumlah saksi. Ada 40 orang yang diperiksa dengan berbagai latar belakang. Namun, Kejari baru menetapkan satu tersangka atas kasus tersebut. Lilik menyatakan bahwa belum ada indikasi jika kasus itu melibatkan pejabat atau ASN di lingkungan Pemkot Jogja.
"Sementara ini belum ada indikasi penambahan tersangka karena mekanisme awal kios ini disewa, tapi dari ES dijual," ujarnya.
Dia juga enggan menyebut kasus ini terorganisir dan melibatkan berbagai pihak lain. Sebab, dalam perjalanannya, ES diketahui hanya mengandalkan perannya sebagai Ketua Koperasi yang kemudian mengajukan diri kepada Pemkot Jogja untuk mengelola kios kawasan itu.
Saat ini, status ES juga telah menjadi terpidana dan mendekam di Lapas Wirogunan karena sebelumnya terkandung kasus penipuan. "Posisi tersangka dia ditahan akibat perkara lain, yakni perkara penipuan. Makanya tidak kami tahan karena sekarang sedang di Lapas Wirogunan karena perkara 372 dengan putusan sekitar dua tahun," jelas dia.
Pengelola kios kawasan parkir Abu Bakar Ali, Doni menyebut, saat ini Koperasi Komunitas Abu Bakar Ali tidak lagi aktif. Setelah ES ditetapkan sebagai tersangka, dirinya ditunjuk sebagai pengelola baru. Namun dia enggan berkomentar lebih jauh soal mekanisme pengawasan dan juga pengelolaan di kawasan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Bantul menindaklanjuti laporan warga terkait indekos di Ngestiharjo yang diduga digunakan untuk aktivitas open BO atau prostitusi.
Eksplorasi panas bumi Gunung Ungaran menuai kekhawatiran. Pemerintah memastikan kajian lingkungan dan Candi Gedong Songo menjadi perhatian.
Komdigi memberi batas 28 September 2026 bagi operator untuk menyediakan perlindungan sisa kuota internet sesuai putusan MK.
TPA Putri Cempo Solo terbakar pada Rabu malam. Petugas pemadam dikerahkan dari sisi utara dan barat untuk menangani kebakaran.
KY merespons desakan moratorium seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 serta menegaskan mandat konstitusional tetap dijalankan.
Kunjungan wisatawan ke Kaliurang mencapai 417.291 orang hingga Agustus 2026, dengan jumlah tertinggi tercatat pada Mei.